Tersangka Pemberi Suap Bansos Covid, Harry Sidabuke (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa, Tersangka Pemberi Suap Harry Sidabuke, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Harry mengatakan, perihal penunjukan langsung vendor dalam proyek tersebut, Harry menyebut penunjukan vendor bansos Corona secara langsung dibolehkan.
Dia dicecar terkait pemberian sejumlah uang dana bansos Corona ke mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
"Saya cuma nambah-nambahin yang kemarin masih sama pertanyaan. Saya cuma ditanyain pemberian, dan Penunjukan langsung emang boleh sama LKPP, (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," kata Harry usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).
Seperti diketahui, dalam proyek bansos Covid-19, ada tiga perusahaan yang ditunjuk menjadi vendor. Ketiga rekanan itu ditunjuk langsung oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek bansos Corona.
Rekanan pertama adalah Harry Sibaduke. Kedua adalah perusahaan milik tersangka Ardian IM, sedangkan 1 lagi adalah PT RPI, yang diduga perusahaan milik Matheus Joko Santoso.
Penunjukan rekanan oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga diketahui langsung oleh Juliari P Batubara. Dari penunjukan rekanan itu, ada kesepakatan fee Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu paket bansos COVID-19.
Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Corona bersama empat orang lain. Mereka adalah Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.