Rizieq Syihab di dalam Tahanan Mapolda Metro Jaya (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Polisi resmi memperpanjang masa penahanan Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan.
"Sudah diperpanjang, 40 hari, "kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi,saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Andi menuturkan perpanjangan penahanan terhitung mulai 1 Januari 2020. Selama 40 hari ke depan, Rizieq masih harus mendekam di tahanan.
"Terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai 9 Februari 2021" tuturnya.
(Muhamad Rizieq Syihab usai ditetapkan Tersangka Lalu ditahan)
Untuk diketahui, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (13/12) dinihari. Polisi menyebut ada dua alasan penahanan Habib Rizieq, salah satunya agar Habib Rizieq tidak melarikan diri.
"Alasan penahanan ada dua, yaitu objektif dan subjektif," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.