Jum'at, 31 Januari 2025

Mahpudin: Plt Sekretaris Hilal Tak Punya Kewenangan Tanggapi MUSDA X

Mahpudin: Plt Sekretaris Hilal Tak Punya Kewenangan Tanggapi MUSDA X

POLITIK
31 Desember 2020, 00:35 WIB

CuplikCom-Mahpudin-Plt-Sekretaris-Hilal-Tak-Punya-Kewenangan-Tanggapi-MUSDA-X-31122020003859-IMG-20201231-WA0000.jpg

Mahpudin: Plt Sekretaris Hilal Tak Punya Kewenangan Tanggapi MUSDA X (Cuplikcom/Andrian)

Cuplikcom - Indramayu - Gayung bersambut menanggapi dinamika internal Partai Golkar Indramayu atas klaim kepengurusan partai jelang penetapan keputusan Mahkamah Partai Golkar terhadap permohonan pengesahan Musyawarah Daerah (MUSDA) X DPD Partai Golkar Indramayu yang diselenggarakan 16 Juli 2020 lalu kian memanas.

Hal itu terjadi pasca Plt Sekretaris DPD Partai Golkar Indramayu versi SK 17, Hilal Hilmawan, menyampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar Indramayu, Senin (28/12/2020) kemarin.

Tim Kuasa Hukum MUSDA X DPD Partai Golkar Indramayu, Mahpudin, menuding pernyataan Plt Sekretaris dalam konferensi pers kemarin, menunjukkan sikap arogansi yang melampaui batas kewenangannya sebagai pelaksana tugas atas tudingan MUSDA X tidak sah.

“Pernyataan saudara Hilal Hilmawan pada konferensi pers di DPD Partai Golkar Indramayu kemarin yang menyatakan bahwa Musda X Partai Golkar Kabupaten Indramayu pada 16 Juli 2020 tidak sah adalah suatu sikap arogan yang melampaui batas kewenangannya sebagai Plt Sekretaris,” tutur Mahpudin.

Menurutnya, soal MUSDA tersebut sebagaimana telah diketahui secara umum, bahwa saat ini masih dalam status sengketa secara hukum, atau dalam istilah terminologi Undang-Undang Partai Politik adalah Perselisihan Internal, yang status perkaranya masih belum diputuskan oleh Mahkamah Partai Golkar.

Ia menegaskan, persoalan beda pendapat terkait sah dan tidak sahnya MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu tanggal 16 Juli 2020, tentu semua sepakat menungu keputusan dari Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar, bukan oleh pernyataan sepihak dari pihak manapun. Begitulah sikap yang seharusnya dinyatakan oleh Plt Sekretaris atau siapapun. Maka dengan pernyataan Hilal Hilmawan tersebut, dapat dikatagorikan sebagai Contempt of Court pelecehan terhadap lembaga peradilan dan perlu digaris bawahi, bahwa Mahkamah Partai itu adalah menjalankan amanat Undang-Undang sebagai lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa internal partai sebelum masuk pada ranah lembaga peradilan umum. 

Ia juga menanggapi pernyataan lain terkait dukungan Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar patut juga dipertanyakan, apakah status Plt Punya Kewenangan membentuk PK-PK baru sesuai selera atau melakukan konsolidasi organisasi?

“Cobalah dibaca dengan cermat kitab kuning Partai Golkar dan pake kacamata yang tidak buram agar bisa berorganisasi dengan benar,” terangnya.

Bahwa, soal de facto dan de jure kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu saat ini dalam status yang tidak normal, karena masih dalam posisi sengketa secara hukum, maka seharusnya semua pihak apalagi yang mengklaim dirinya kader golkar yang taat asas, dapat saling menahan diri untuk bersabar sampai pada keluarnya putusan Mahkamah Partai Golkar.

“Apapun diktum putusannya harus ditaati oleh pihak pihak terkait,” tuturnya.

Ia berharap, semoga dengan putusan Mahkamah Partai Golkar menjadi wasilah bersatunya kembali semua kader Golkar Indramayu pasca Pilkada serentak yang telah usai.  

Sebelumnya, Plt Sekretaris DPD Golkar Indramayu, Hilal Hilmawan menyatakan, bahwa MUSDA X Partai Golkar Kabupaten Indramayu pada 16 Juli 2020 dinyatakan tidak sah. Hal ini karena saat penyelenggaraan MUSDA X tersebut tidak ada surat mandat dan tidak dihadiri oleh DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat.

Hilal juga mengklaim, jika saat ini DPD Partai Golkar Indramayu masih dipimpin oleh Aria Girinaya sebagai Plt Ketua dan Hilal Hilmawan sebagai Plt Sekretaris. Hilal sendiri menegaskan, bahwa keberadaan mereka secara hukum sah sesuai dengan SK dari DPD I Jawa Barat.

“Apapun keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan DPD Partai Golkar Indramayu, seluruh kader harus patuh dan tunduk karena keberadaan kami secara hukum sah dan sesuai dengan SK DPD I Jawa Barat,” ujar Hilal saat konferensi pers di gedung DPD Partai Golkar Indramayu, Senin (28/12/2020).

Hilal menyatakan, jika tugas Pelaksana Tugas salah satunya adalah menggelar MUSDA yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Januari atau akhir bulan Januari 2021 mendatang.


Penulis : Andrian Supendi
Editor : Andrian Supendi

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503