Koordinator ICW Johanes Danang Widoyoko menyebut tiga alasan pengajuan uji formal UU ini. Pertama, dalam proses pengambilan keputusan di DPR dinilai tidak memenuhi syarat kuorum. Kedua, tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan. Ketiga, pembahasan UU itu melanggar prinsip keterbukaan.
“Maka kami menilai proses pembentukan UU MA bertentangan dengan UUD 1945 pasal 20 ayat 1, pasal TM ayat 1, pasal 22, dan pasal 1 ayat 3,” kata Danang kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/4).
Menurutnya, begitu banyak penyimpangan dalam proses pembentukan UU ini. Mulai dari pembahasan RUU MA yang tertutup dan tergesa-gesa. Sehingga terkesan mengejar kepentingan elite di MA. Sedangkan partisipasi masyarakat yang merupakan hal penting disingkirkan dalam pembahasan tersebut.
Sementara peneliti ICW Febridiansyah mengatakan, sejumlah bukti telah disiapkan. Di
antaranya daftar absensi anggota DPR, rekaman kamera di ruang sidang paripurna, dan
rapat pembahasan RUU.
“Karena dalam absensi rapat pembahasan di Paripurna, anggota yang hadir itu lebih dari setengah sekitar 275 orang. Padahal, jumlah anggota DPR yang hadir hanya sekitar 90 orang dari hasil rekaman kamera,” katanya.
Febri juga menegaskan beberapa bukti tersebut, nantinya akan diajukan supaya fenomena pembentukan UU yang tidak sesuai prosedur UUD 1945 tak terjadi lagi.