Satreskrim Polres Indramayu Ungkap Penyelundupan Pupuk Bersubsidi (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Awal tahun 2021, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyelundupan atau penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi.
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti sebanyak 200 (dua ratus) sak pupuk bersubsidi NPK dengan berat masing-masing 50 kg, 1 (satu) unit kendaraan jenis truk dengan nomor polisi T-9154-E, dan Surat jalan dari PT BHANDA GRAHA REKSA disita oleh polisi dari dua orang tersangka berinisial SJR alias JJ (47) tahun dan BG (42) tahun, keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Selasa 5 Januari 2021, anggota Satreskrim Polres Indramayu mengetahui adanya bongkaran muatan truk di Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
"Kemudian anggota Satreskrim melakukan pengecekan surat jalan, diketahui surat jalan tersebut berasal dari luar Daerah Kabupaten Indramayu," ujar AKBP Hafidh Susilo Herlambang, saat menggelar Konferensi Pers, di halaman Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (12/1/2021).
Lebih lanjut, Hafidh menerangkan, kemudian Satreskrim melakukan investigasi terhadap pemilik, sopir, penyalur, dan lima saksi. Dari hasil investigasi, ternyata pelaku berencana menjual pupuk seharga Rp330 ribu per kwintalnya, yang mana harga tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terdapat di peraturan perundang-undangan.
"Modus operandinya, tersangka memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa menunjukan pengecer yang sah dan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf b Jo pasal sub 3e undangan-undang darurat RI No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 21 ayat (1) Jo pasal 30 ayat (2) Permendag RI No.15/m.dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo pasal 480.
"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun," tutup Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang.