Satreskrim Polres Indramayu Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pengedar uang palsu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 106 (seratus enam) lembar uang rupiah palsu pecahan 100ribu, 91 (sembilan puluh satu) lembar uang dollar Amerika pecahan 100$, 6 (enam) unit handphone, 1 (satu) buah kotak kayu berisi perhiasan emas imitasi, 1 (satu) buah peti kayu, 1 (satu) buah kotak besar berisi tepung, 2 (dua) unit alat UV Detector, 2 (dua) buah buku tabungan, dan 1 (satu) buah koper.
Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga berhasil meringkus Enam orang tersangka berinisial DJL (18) L Indramayu, AN (38) L Indramayu, SOL (43) L Indramayu, KAS (44) L Cirebon, DAR (18) L Cirebon, KAS (58) L Cirebon.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang memaparkan, kronologis kejadian berawal pada hari Senin 3 Januari 2021 sekira 18.30 WIB, tersangka DJL mengedarkan uang palsu di warung tepatnya di Desa Cikawung blok Ciwado, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
"Namun ketika menyerahkan uang, korban mencurigai bahwa uang yang diterima (Palsu-red)," jelas AKBP Hafidh Susilo Herlambang, saat menggelar Konferensi Pers, di halaman Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (12/1/2021) kemarin.
Selanjutnya, terang Hafidh, korban menghubungi Polisi dan mengamankan orang tersebut. Lalu kemudian, Satreskrim melakukan pengembangan hingga ke Daerah Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Cimahi, sehingga diamankan empat orang pelaku lainnya.
"Dari hasil investigasi, ternyata lima pelaku ini merupakan komplotan dari pelaku yang telah di amankan di Polres Majalengka dan Polres Cimahi," terangnya.
Lebih lanjut Hafidh menuturkan, modus operandinya adalah tersangka DJL membelanjakan uang palsu ke warung-warung agar memperoleh uang kembalian yang asli.
"Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 244 KUHP dan atau 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tutupnya.