Ketua KPU RI Arief Budiman bersama Komisioner KPU Evi Novida (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman.
Arief dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad, dipersidangan, Rabu (13/1/2021)
Seperti diketahui, Putusan DKPP tersebut terkait pendampingan Arief terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden.
"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP
KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.