Berkas laporan diberikan ke Kejaksaan Indramayu. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Indramayu secara resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kuwu Sudikampiran Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu Jabar, Kamis (14/1/2021) di Kejaksaan Negeri Indramayu.
Pengaduan tersebut diterima bagian pelayanan perkara yang nantinya akan diteruskan kebagian Pidana Khusus.
Dalam laporan di Kejaksaan Djaja Dj PD GNPK-RI Indramayu memaparkan tentang adanya dugaan Korupsi yang dilakukan oknum Kuwu Sudikampiran tentang Anggaran Dana Desa Tahun 2019 dan 2020.
"Adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2019 pada pelaksanaan anggaran infrastruktur jalan senilai Rp. 229.675.000 yang dananya ditilep untuk keperluan pribadi dan anggaran pemberdayaan mesin jahit senilai Rp. 87.000.000," kata dia.
Lebih lanjut banyak dugaan penyelewengan yang dilakukan Oknum Kuwu Sudikampiran tahun 2020 Dana Desa anggaran infrastruktur jalan senilai Rp. 326.000.000,- yang diduga tidak digelar dan masih banyak lagi yang semuanya harus dibongkar tuntas oleh penegak hukum.
Oleh karena itu, Djaja Dj meminta Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera melakukan tindak penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kades Sudikampiran.
“Saya melaporkan Kades karena sudah banyak pengaduan masyarakat tentang perilakunya dalam memimpin desa. Dan selama ini jika Inspektorat melakukan pemeriksaan keuangan ke desa, tidak pernah ada teguran ke kades. Padahal pada praktiknya, kades melakukan kesalahan, sekarang kita kawal pelaporan ini agar semuanya terang benderang," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penghujung jabatan Kuwu Desa Sudikampiran Kecamatan Sliyeg Indramayu banyak persoalan yang belum diselesaikan, seperti Pembangunan infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat anggaran Dana Desa tahun 2019 dan 2020 ada dugaan Korupsi dan tidak dilaksanakan, serta pelayanan masyarakat yang banyak mengecewakan.
Dalam penghujung masa Jabatan Desa Sudikampiran, merupakan catatan muhasabah untuk menghitung rekam jejak selama satu tahun dan satu periode penghujung masa jabatan, berupa tingkah laku, sepak terjang, kebaikan dan kemanfaatan maupun keburukan dan kerusakan yang dilakukan oleh setiap diri atau setiap lembaga.
Selain itu, laporan juga dilayangkan kepada Inspektorat Indramayu.