Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes di Petamburan Muhamad Rizieq Syihab saat dilalukan Pemindahan Rut (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung Rizieq Syihab, akan menghuni Rutan di Bareskrim Mabes Polri, pemindahan itu dilakukan agar memudahkan tim penyidik mengurus pemberkasan kasus yang melibatkan Habib Rizieq.
Selain itu, kata Andi, rutan Polda Metro Jaya sudah cukup padat.
"Pertimbangannya, tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Seperti diketahui, kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab akan memasuki tahapan pelimpahan tahap satu. Kedua berkas kasus ini akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas perkara Petamburan dan Megamendung akan dilaksanakan pelimpahan ke JPU," kata Andi Rian, Rabu (13/1).
"Khusus dua kasus ini (kerumunan Petamburan dan Megamendung), penyidik koordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan pelimpahan berkas perkara," kata Andi.
Polisi telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020.
Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq selama 40 hari ke depan sampai 9 Februari 2021. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 23 Desember 2020.