Jum'at, 10 Januari 2025

MK Tolak Gugatan Rizal Ramli Terkait Ambang Batas Capres Cawapres

MK Tolak Gugatan Rizal Ramli Terkait Ambang Batas Capres Cawapres

POLITIK
14 Januari 2021, 20:13 WIB

CuplikCom-MK-Tolak-Gugatan-Rizal-Ramli-Terkait-Ambang-Batas-Capres-Cawapres-14012021201425-20210114_201234.jpg

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta (Cuplik.com/Fanny Nurul)


Cuplikcom-Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Lima dari sembilan hakim yang duduk dalam sidang pleno terbuka Kamis (14/1), menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Mahkamah, Anwar Usman membacakan amar putusannya, Kamis (14/1/2021)

Hh(Rizal Ramli didampingi kuasa hukum Refly Harun saat mengajukan gugatan terkait Ambang Batas Calon Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi)

 


Dalam pertimbangannya, hakim menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon. Menurut hakim, pemilih pada Pemilu legislatif 2019 dianggap telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Abdulrachim dalam gugatannya pada awal September 2020 lalu menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden membatasi hak konstitusional dirinya. Sebab, faktanya kata dia, pemilihan presiden 2014 dan 2019 hany memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Sementara, menurut hakim, anggapan tersebut tak beralasan sebab aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 8/2017 tak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.

"Sehingga hal demikian bukan persoalan norma, melainkan permasalahan implementasi atas norma dimaksud," kata hakim dalam pertimbangannya.


Hh

 

Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno, didampingi kuasa hukum Refly Harun melayangkan gugatan uji materi terhadap pasal 222 UU Nomor 7/2017 terkait ambang batas pencalonan presiden pada 4 September 2019.

Dalam gugatannya, mereka meminta MK menghapus syarat ambang batas yang telah membatasi hak seseorang mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden.

"Kita mengajukan judicial review ketentuan presidential treshold, kita menginginkan ketentuan PT itu 0 persen alias tidak ada. Agar kemudian pilpres ke depan itu pilpres yang lebih berkualitas dan juga fair kompetisi," kata Refly di MK kala itu.


Penulis : Fanny Nurul Hotimah
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu