OJK (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri keuangan non bank (IKNB) bakal kembali bergairah. OJK menargetkan piutang industri perusahaan pembiayaan akan menunjukkan pertumbuhan positif di tahun 2021 seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih di kisaran 4±1% (yoy).
Pada 2020 pandemi Covid-19 menyebabkan kinerja intermediasi IKNB masih tertekan akibat pandemi Covid 19. Premi asuransi komersial misalnya, masih terkontraksi sebesar -7,34% yoy dari sebelumnya tumbuh 4,77% yoy). Piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi sebesar -17,1% yoy dari sebelumnya tumbuh 3,7%, akibat belum pulihnya berbagai sektor perekonomian.
"Piutang pembiayaan minus 17%, tidak masalah, karena ini tergantung aktivitas ekonomi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Jumat (15/1/2020).
Dia meyakini, dengan membaiknya aktivitas ekonomi dan membaiknya daya beli akan mengerek permintaan kredit baru di industri pembiayaan.
"Piutang perusahaan pembiayaan ditargetkan tumbuh 4 persen plus minus satu persen. Ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi kita ke depan," katanya.
Sebagai informasi, tahun 2020, perusahaan pembiayaan ikut terkena dampaknya. Hal ini terlihat dari besarnya restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan yang mencapai Rp 189,96 triliun atau setara 48,52% dari total pembiayaan kepada 5 juta kontrak. Namun, profil risiko perusahaan pembiayaan dengan NPF yang masih terkendali sebesar 4,5%.
Sementara itu, profil risiko IKNB masih terjaga dalam level yang terkendali terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540% dan 354%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun Gearing Ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,19%, jauh di bawah maksimum 10%.