Aksi warga tolak Pjs Kuwu di desa Bunder kec Widasari kab Indramayu (Cuplikcom/Zoe)
Cuplikcom - Indramayu - Proses penentuan dan pelantikan para Penjabat Sementara (Pjs) kepala desa atau kuwu se kabupaten Indramayu dinilai cacat hukum di beberapa desa. Salah satunya yakni Pjs Desa Bunder Kecamatan Widasari, H Saefudin ditolak masyarakat akibat cacat hukum karena tidak melibatkan BPD, Jumat (15/1/2021)
Koordinator lapangan (korlap) massa aksi, Anas Ghazali mengatakan pihaknya mengadakan penolakkan tak lebih kepada proses penunjukkan tersebut tidak sesuai aturan Perda nomor 8 tahun 2006 pasal 19 ayat 2.
Diketahui, kabupaten Indramayu, sebanyak 171 desa pada tahun 2021 ini akan mengadakan Pemilihan Kuwu serentak, karena mundur dari jadwal, sehingga mengharuskan setiap desa memilih Pjs untuk menggantikan kuwu definitif yang habis masa kepemimpinannya.
"Dalam aturan itu menyebut bahwa pemilihan pjs itu harus ada keterlibatan dari Badan Permusyawaratan Desa(BPD) terlebih dahulu dan ini tidak ada sama sekali," ungkapnya.
Ia mengatakan, kondisi ini pun tentu seolah menganggap bahwa tidak ada masyarakat desa jimpret iyu sendiri.
"Tidak melibatkan tentu seperti tak menganggap ada masyarakat disini," tukasnya.
Selain itu juga, ada informasi bahwa H. Saefudin mau mencalonkan kembali sebagai kepala desa (kuwu, red) di desa widasari tentu ini akan mengganggu fokusnya beliau ketika menjadi pjs di desa bunder.
"Beliau itu juga nyalon kuwu di widasari, meski memang bukan satu desa juga ini tentu tidak akan fokus nanti saat memimpin," paparnya.
Senada dengan Korlap, tokoh masyarakat setempat H. Alip juga untuk menolak H. Saefudin sebagai Pjs Kuwu Desa Bunder yang mana sudah seharusnya dijalankan sesuai aturan.
"Kalau seperti ini tentunya membuat tatanan pemerintah desa kurang baik, maka dari itu hendaknya jalankan sesuai aturan saja," pungkasnya.