Raffi Ahmad (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Advokat Publik David Tobing, melayangkan gugatan ke PN Depok dan teregister dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk , terhadap Aktris Raffi Ahmad.
Raffi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok terkait gugatan kasus pelanggaran protokol kesehatan akibat berpesta usai disuntik vaksin Covid-19.
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi Cuplik.com Jumat (15/1/2021)
Sidang gugatan akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota yakni, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
Dalam gugatan, David meminta majelis hakim menghukum Raffi untuk menyampaikan permohonan maaf di tujuh stasiun televisi. Masing-masing yakni, SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar.
"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," ujar David
(Tangkapam Layar Raffi Ahmad Bersama Sejumlah Artis menghadiri Party tanpa Masker)
Permintaan maaf juga harus diungkapkan Raffi di tujuh surat kabar nasional yakni, Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.
David juga meminta majelis hakim menghukum Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksin kedua.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," ujar David dalam keterangannya.