Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap Kasus Pengedar Sabu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 30,76 gram dari 5 (lima) perkara dengan 6 (enam) orang tersangka.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, lima kasus yang berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba Polres Indramayu semuanya adalah pengedar.
"Jadi mereka mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Indramayu," kata AKBP Hafidh Susilo Herlambang, saat menggelar konferensi pers, di Aula Patria Tama Polres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jumat (15/1/2021).
Hafid Menuturkan, tersangka inisal W (43) tahun dan S (42) tahun, diamankan dari TKP Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 4,18 gram, kemudian 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,05 gram.
"Selain itu, kami juga menyita satu unit handphone merk OPPO warna hitam, satu unit handphone merk OPPO warna silver, satu set alat hisap sabu (bong-red), satu buah pipet kaca dan satu buah timbangan digital,” tutur Hafidh.
Sedangkan, lanjut Hafidh, Inisial S (44) tahun, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu di TKP Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu beserta barang bukti.
"Barang bukti tersebut yakni, tiga paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 13,15 gram, satu unit handphone merk LG warna hitam, satu unit handphone merk OPPO warna silver, satu buah tas gendong, satu pack cutton bud, dan satu buah timbangan digital," terangnya.
Adapun Inisial A Alias I (45) tahun diamankan di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 5 (lima) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,26 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
“Tersangka InIsial T alias T (23) tahun diamankan di Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu berikut barang bukti delapan paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dimasukan kedalam plastik klip warna dengan berat bruto 4,18 gram dan satu unit handphone merk NOKIA warna hitam,” ujar Hafidh.
Hafid Menyampaikan, untuk tersangka yang terakhir berinisial S Alias S (44) tahun diamankan di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dimasukan kedalam plastic klip warna bening dengan berat bruto 0,87 gram dan 1 (satu) set alat hisap sabu (bong).
“Adapun modus para tersangka yaitu melakukan transakasi secara langsung kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu melakukan pengungkapan,” ucapnya.
“Semua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat satu dan atau Pasal 112 ayat satu UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai dengan 20 tahun atau pidana denda 1 M sampai 20 M,” tambah Hafidh.
Hafidh menegaskannya, pihaknya selaku kapolres Indramayu menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan ataupun berkaitan terkait psikotropika atau narkotika.
"Dan apabila ada informasi yang berkaitan dengan Narkoba, bisa di informasikan kepada kami Polres Indramayu maupun Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu," tutupnya.