Pengadilan Agama Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Indramayu didominasi oleh banyaknya istri yang menggugat cerai suami.
Hal itu dapat dilihat berdasarkan data yang disampaikan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati, saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama, Jln MT Haryono, Sindang, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021).
Engkung menyampaikan, data perceraian yang dicatat oleh Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu sepanjang tahun 2020, yaitu, cerai gugat (cerai yang diajukan istri) sebanyak 5.980 perkara dan cerai talak (cerai yang diajukan suami) sebanyak 2.399 perkara.
Sedangkan, perkara yang telah diputus oleh hakim, antara lain, cerai gugat sebanyak 5.583 dan cerai talak sebanyak 2.196.
"Kalau dibandingkan dengan tahun 2019 sebenarnya tidak jauh berbeda, malah agak turun sedikit, lebih banyak 2019," katanya.
Pada tahun 2019, lanjut Dia, cerai gugat sebanyak 6.570 perkara dan cerai talak sebanyak 2.566 perkara.
"Kasus perceraian yang terjadi di Indramayu banyaknya sih karena faktor ekonomi," ujar Engkung.
Pihaknya menambahkan, adapun untuk awal tahun ini, sampai dengan tanggal 18 Januari 2021, tercatat sudah ada sebanyak 499 perkara yang diajukan.