Hiring warga desa Bunder dengan DPRD Indramayu terkait masalah proses PJS Kuwu (Cuplikcom/Zoe)
Cuplikcom - Indramayu - Pertanyakan Penetapan SK PJS Kepala Desa(kuwu, red) Bunder Kecamatan Widasari, Masyarakat gelar hiring dengan Komisi 1 DPRD Indramayu, (18/1). Dewan akui sudah mengingatkan kepada eksekutif untuk pertimbangkan dalam penunjukkan PNS untuk PJs Kuwu yang mencalonkan sebagai kuwu.
Anggota BPD Bunder, Rosidi berujar pihaknya mendatangi Komisi 1 DPRD ini tak lebih sebagai upayanya yang mana ingin mengetahui lebih lanjut mengenai penetapan PJS Kuwu Bunder dimana memang menjadi kerancuan berdasarkan Perda No. 4 tahun 2017 pasal 42 sampai 45.
"Tafsiran didalamnya itu rancu, mengenai penunjukkan oleh bupati mengenai penunjukkan PJs terutama menitik Musyawarah Desa dalam prosesnya," tukasnya
Tokoh Masyarakat Bunder, H. Alip pun menimpal diluar proses itu sendiri pihaknya pun menegaskan bahwa bukan kepada sosok dari PJs yang di beri SK oleh PLt Bupati melainkan tak lebih kepada yang bersangkutan sendiri ada info maju dalam pilwu desa widasari.
"Saya dapat info langsung dari keluarga yang bersangkutan bahwa beliau(PJs, red) ingin kembali maju sebagai kuwu dan tentu dikhawatirkan akan tidak fokus kedepannya belum lagi dipastikan nanti cuti ditengah jalan karna mendaftar kuwu," ucapnya
Tokoh Pemuda Jimpret, Anas Ghazali berharap permasalahan ini segera dapat diselesaikan karena dirinya pun mendapat informasi bahwa lurah desa bunder pun mengancam untuk mundur dan khawatir diikuti pamong lainnya jika kondisinya masih sama.
"Lurah desa juga mengancam mundur kalau tak juga ada solusi dimana tetap memaksakan PJs tetap menjabat dan dikhawatirkan akan diikuti pamong lainnya," tandasnya
Anggota Komisi 1 Fraksi Partai Golkar(FPG), Muhaemin berujar bahwa pihaknya tentu akan mendalami kembali mengenai permasalahan ini termasuk tafsiran atas peraturan yang ada terutama mengenai penunjukkan PJs dengan status PNS tetapi juga maju sebagai calon kuwu.
"Kami akan bahas lebih lanjut mengenai tafsiran aturan, adapun mengenai penunjukkan PNS menjadi PJs Kuwu terlebih yang mencalonkan Kuwu dengan mengingatkan jauh-jauh hari sebulan sebelum penetapan masa terakhir jabatan kuwu dan sepertinya tak dijadikan bahan pertimbangan eksekutif," paparnya
Anggota Komisi 1 lainnya dari FPKS, Ruswa berujar mengingat kondisi seperti ini tentunya pihaknya akan menindak lanjuti serius dengan mengundang pihak kecamatan, dinas BPMD, Asda 1 pemerintahan hingga BKPSDM.
"Kita akan mencari fakta kepada kecamatan , BPMD dan Asda 1 mengenai penunjukkan PJs tersebut hingga juga BKPSDM untuk melihat keberadaan PNS lainnya yang kompeten selain yang ditunjuk," ungkapnya.