Perwakilan para petani saat audiensi dengan BPP kecamatan Losarang kab Indramayu terkait pupuk subsi (Deni - Cuplikcom)
Cuplikcom - Indramayu - Saat kelangkaan pupuk subsidi, rupanya dimanfaatkan beberapa oknum. Alih-alih petani mendapatkan pupuk subsidi, petani diwajibkan membeli pupuk non subsidi secara paksa. Para petani akhirnya mendatangi kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) setempat, lakukan audiensi untuk menolak kebijakan tersebut, karena dinilai memberatkan petani.
Seperti yang dilakukan oleh para petani dari Desa Pegagan kecamatan Losarang kabupaten Indramayu, para petani mendatangi kantor BPP membahas keberatan para petani atas kebijakan tersebut, misalnya pembelian pupuk subsidi jenis Phonska diwajibkan membeli pupuk non subsidi jenis Phonska plus, di Aula Kantor BPP Kecamatan Losarang, Senin (18/01/2021).
Para petani mendesak agar BPP dapat bertindak atas kebijakan tersebut. Mengingat, kebijakan tersebut bukanlah kebijakan pemerintah, namun hanya oknum nakal yang memanfaatkan situasi dan memaksa petani untuk kepentingan bisnis.
"Saya tanya kepada PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan - tingkat desa, -red.), apakah ini kebijakan pemerintah atau bukan? Jawab PPL, bukan," ujar Karsa, salah satu petani dari kecamatan Losarang.
Sehingga, atas dasar itu dan petani tahu bahwa bukan kebijakan dari pemerintah, maka para petani mendesak BPP harus memastikan pada saat pembelian pupuk subsidi jenis phonska tidak diharuskan membeli pupuk non subsidi jenis phonska plus.
"Untuk harga phonska plus sendiri, kan harganya mahal karena non subsidi, di sini sangat memberatkan petani," kata Karsa kesal.
Sementara, koordinator penyuluh BPP kecamatan Losarang, Ato, mengaku tidak tahu soal praktik penjualan pupuk seperti itu. Namun pihaknya akan segera melaporkan ke pihak terkait atas masalah tersebut.
"Iya, saya tidak tahu dan atas pengaduan ini saya akan meminta distributor mengkondusifkan persoalan ini," kata Koordinator Penyuluh BPP Kec Losarang, Ato.
Ia memastikan bahwa dalam waktu secepatnya, persoalan ini dapat segera diatasi dan petani tidak lagi dibebankan atas kebijakan sepihak dari para oknum distributor atau agen pupuk tersebut.