(Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta- Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan penyebab utama kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sarwo menyebut pihaknya telah menerbitkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021. Dalam Permentan tersebut, HET pupuk naik Rp 300 hingga Rp 450 per kg.
Dasarnya adalah adanya penurunan anggaran 2021 sebanyak lebih kurang Rp 4,6 triliun," jelas Sarwo Edhy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Senin (18/1).
Adapun, anggaran subsidi pupuk tahun 2021 ialah Rp 25,28 triliun (pagu indikatif). Bila berdasarkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014-2018, anggarannya ialah Rp 32,584 triliun.
Penyebab lainnya ialah usulan dari petani sendiri melalui surat yang disampaikan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) kepada Menteri Keuangan Nomor 07/E/KTNA Nas/03/2020 tentang kesediaan petani atas kenaikan HET Rp 300 hingga Rp 500 per kg untuk mengatasi kekurangan pupuk.
Kemudian, alasan lainnya ialah merujuk pada kesimpulan RDP dengan Komisi IV pada 12 Februari 2020 yang mendukung pemerintah untuk menaikkan HET pupuk bersubsidi.
"HET tetap sejak 2012. Tidak ada kenaikan HET sejak tahun 2012, sementara kenaikan HPP gabah hampir tiap tahun meningkat," demikian dikutip dari paparan materi Dirjen PSP.
Selain itu, HET juga dinaikkan untuk meminimalkan kesenjangan harga antara pupuk bersubsidi dan non subsidi serta merujuk pada rekomendasi risalah rapat terbatas bidang perekonomian RI tanggal 14 Desember 2020 yang dipimpin Kemenko Perekonomian.