Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi (Cuplik.com/ Neni Lestari)
Cuplikcom-Bengkulu Tengah-Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, S.TP memimpin rapat pembahasan tindak Lanjut Surat Edaran nomor : 360/066/STPC-19/2021 bersama Wakapolres Kompol Abdu Arbain, Pabung TNI Letkol (Inf) Abrori Abbas,S.E., M.T., Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Tengah serta seluruh Camat di Kabupaten Bengkulu Tengah
Surat Edaran nomor 360/066/STPC-19/2021 tersebut berisi tentang larangan kerumunan masyarakat dalam bentuk acara pesta pernikahan atau acara-acara lainnya.
” Kita menegaskan untuk surat edaran nomor: 360/066/STPC-19/2021 harus di berlakukan dengan tegas kepada masyarakat. Tidak di perbolehkan lagi bagi masyarakat yang mengadakan acara pesta pernikahan dan bentuk acara keramaian lainnya yang menimbulkan kerumunan massa. Acara pernikahan dilakukan hanya sebatas Akad Nikah di Balai Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Camat dengan meminimalisir undangan yang hadir” Jelas Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi, Selasa (19/1)
Septi menyatakan bahwa, ketegasan harus dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor : 360/066/STPC-19/2021 , sehingga Yustisi Protokol Kesehatan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Tengah akan terus berlanjut sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Semua dilakukan demi memperkecil dan menghambat penyebaran covid-19 yang semakin banyak di kabupaten Bengkulu Tengah
Lebih lanujut Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah Gunawan R, S.E., M.M., menambahkan, bahwa Satuan Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Tengah di bantu dengan Satuan Tugas Covid -19 kabupaten Bengkulu Tengah serta di dampingi pihak Polisi dan TNI siap melaksanakan Surat edaran yang berlaku untuk melarang dengan tegas adanya kerumunan massa dalam bentuk acara pesta pernikahan dan acara-acara lainnya di wilayah kabupaten Bengkulu Tengah sampai waktu yang belum bisa di tentukan
Setelah rapat berlangsung dengan hasil bahwa tidak di perbolehkan adanya pesta pernikahan dan acara-acara yang mengundang kerumunan massa, jika ada yang tetap melaksanakan meski sudah di beri penjelasan secara persuasif oleh satuan tugas Covid-19 akan di tindak secara tegas hingga di acara tersebut di bubarkan.