Foto Ilustrasi (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Kasus pembunuhan sesama narapidana (Napi) terjadi di Lapas Kelas IIB Indramayu. Diduga motif yang mendasari pembunuhan adalah balas dendam.
Korban Pembunuhan, bernama Arwinto, merupakan tersangka baru kasus narkoba yang dititipkan Polres Indramayu tepat di hari kejadian nahas tersebut pada Jumat 15 Januari 2021 kemarin.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Irwan Silais mengatakan, pada dasarnya, terjadinya pembunuhan diakibatkan pelaku mendengar bahwa korban adalah Cepu atau Informan Polisi.
Sehingga menimbulkan rasa emosi dalam diri pelaku, karena pelaku beranggapan bisa masuk penjara dikarenakan oleh si korban.
"Pelaku mempunyai wawasan ada rasa balas dendam, sehingga pada waktu itu sampe terjadi pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Irwan Silais saat ditemui di tempat Kerjanya, Lapas Kelas IIB Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021).
Irwan menuturkan, napi korban pembunuhan merupakan seorang residivis. "Sebelumnya juga pernah menjalani tahanan dengan kasus yang sama pada tahun 2018 akhir dan 2019 awal," tuturnya.
Lebih lanjut, Irwan menerangkan, korban dianiaya pelaku dengan menggunakan tangan dan kaki.
"Hanya sejauh mana itu kita tidak tau persis, hanya pengakuan daripada tersangka dia menendang dan memukul di bagian perut serta menginjak di bagian perut," terangnya.
Pihaknya menyampaikan, dari hasil penyelidikan internal Lapas Kelas IIB Indramayu, diketahui ada tiga pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan itu.
Mereka adalah ED, KN, dan R merupakan tersangka kasus narkoba yang sudah lebih dahulu mendekam di penjara.
"Kini tersangka yang bersangkutan itu kita pisahkan dari kelompoknya, kita pisahkan sehingga nanti bilamana ada hal-hal yang diperlukan oleh pihak polres bisa lebih mudah," ujarnya.