Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Irwan Silais (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Dari hasil penyelidikan internal Lapas Kelas IIB Indramayu, diketahui ada tiga pelaku terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mereka adalah ED, KN, dan R merupakan warga binaan tersangka kasus narkoba yang sudah lebih dahulu mendekam di penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Irwan Silais, saat ditemui di tempat kerjanya, Lapas Kelas IIB Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021).
Irwan menerangkan, para pelaku adalah tahanan pendamping (Tamping) yang telah diberi kepercayaan untuk membantu pegawai lapas.
"Pada waktu itu dia bisa masuk ke ruang penaling yang memang khusus tahanan yang baru masuk," terangnya.
Lebih lanjut, Irwan menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan secara internal dan nama-nama pelaku penganiaya korban sudah berhasil didapatkan, lalu kemudian, pihaknya melaporkan hal tersebut kepada pihak Polres Indramayu untuk dapat ditindaklanjuti berkaitan dengan tindakan kriminal yang telah dilakukannya di dalam lapas.
"Dalam hal ini kita sudah kasihkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) yang kita bikin kepada Kasat Reskrim," tuturnya.
Irwan mengatakan, kini ketiga tersangka tersebut sudah dipisahkan dari kelompoknya, hal itu dilakukan sebagai upaya awal untuk memudahkan proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisan.
"Tersangka yang bersangkutan itu kita pisahkan dari kelompoknya, sehingga nanti bilamana ada hal-hal yang diperlukan dari pihak polres bisa lebih mudah, dan tidak menghambat keinginan daripada Penyidik dari Polres," tutupnya.