KPU Indramayu Gelar Rakor Sehari Menjelang Pleno Penetapan Bupati Terpilih (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk persiapan rapat pleno terbuka penentapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada kancah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Indramayu tahun 2020, yang bertempat di Aula Kantor KPU, Jl Soekarno Hatta, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (20/1/2021).
Rapat tersebut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) pasangan calon, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu.
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, sesuai dengan PMK 08.2018/2019 seharusnya Berita Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sudah keluar dan disampaikan ke KPU RI. Kemudian, KPU RI menerbitkan surat keputusan untuk melakukan penetapan bagi Kabupaten/Kota yang tidak ada Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).
"Karena sampai saat ini BRPK resmi dari MK ke KPU RI belum disampaikan maka sesuai dengan timeline, kita tetap mengacu kepada PKPU 5, bahwa tiga hari setelah BRPK itu dikeluarkan maksimal kita harus ada proses penetapan," katanya.
Lanjut Toni, dalam Rakor tersebut telah disepakati, untuk Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih akan dilaksanakan hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 pukul 14.00 wib.
"Kenapa kita mengambil tanggal 21, karena kemungkinan hari ini (20/1) kemungkinan besar dan dipastikan dari Sekretariat KPU RI yang ada di MK, bahwa, BRPK resmi dari MK itu akan disampaikan hari ini dan surat dari KPU RI juga akan disampaikan hari ini," ujarnya.
Maka, terang Toni, yang menjadi dasar untuk proses penetapan, yaitu, BRPK resmi dari MK dan surat keputusan dari KPU RI yang akan hari ini.
"Adapun nomor suratnya belum kita sampaikan," ucapnya.