Dokumentasi Telkom University (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta- Kepala Dinas Koperasi UMKM Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan, UU Cipta Kerja ini sangat berpihak pada masyarakat khususnya UMKM karena dapat menjadi solusi atas pandemic ini.
"Dalam UU ini, kemudahan berusaha bagi masyarakat kecil sangat didukung. Contohnya, dalam membuat Nomor Induk Berusaha tidak sampai 5 menit karena bisa dilakukan secara online dan syarat-syaratnya sangat mudah," ujar Kusmana dalam Webinar secara Virtual dengan tema “UU Cipta Kerja Meningkatkan Investasi UMKM dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”, yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Telkom University, Kamis (21/1/2021)
Dia merinci saat ini ada 88.000 UMKM yang terdampak di seluruh Kab/Kota di Jawa Barat. Ini termasuk yang jatuh, dan memberhentikan sebagian maupun seluruh karyawannya.
Kusmana menyebut, UU Cipta Kerja juga asset atau modal bisa diambil dari bukti usaha seperti kelayakan usaha. Sehingga, apabila UMKM ingin mengikuti tender dalam kegiatan atau pengadaan barang jasa pemerintah, dapat mengikuti dengan modal SPK (Surat Perintah Kerja). Ketentuan bahwa pemerintah dan korporasi harus memanfaatkan 40% dari produk local juga sangat berpihak pada masyarakat kecil.
"UMKM juga sangat dimudahkan karena bisa membuka usaha dan promosi di ruang-ruang public. Bahkan, pemerintah daerah harus memberikan ruang bagi UMKM sebanyak 30% untuk promosi di ruang publik. Pemerintah daerah juga diharuskan menyederhanakan perizinan dan memudahkan UMKM agar dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual ataupun merknya," kata Kusmana
Lebih lanjut Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University, Anggasa Wijaya menambahkan, Usaha Mikro digolongkan berdasarkan assetnya yang maksimal Rp 50 juta dan omzet maksimal Rp 300juta, sementara Usaha Kecil yaitu yang memiliki aset Rp 50-500 juta, dan omzet sebanyak Rp 300juta sampai Rp 2,5 miliar. Sementara Usaha Menengah yaitu unit usaha yang memiliki asset sampai Rp 10miliar dan omzet Rp 50 miliar.
Anggasa menginginkan Mahasiswa Telkom University maupun mahasiswa lainnya harus mampu bersaing dengan korporasi besar, karena hakekatnya perusahaan-perusahaan besar itu juga berasal dari usaha yang kecil. Seperti contohnya perusahaan raksasa e-commerce Alibaba yang dimiliki Jack Ma dari Cina, itu berasal dari UMKM. Jangan remehkan warung pecel lele, karena omzet pecel lele itu bisa jadi beromzet ratusan juta rupiah.
"Perizinan dan akses untuk bermitra serta berusaha dalam industri sangat dimudahkan di dalam UU Ciptaker ini,"ujarnya.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) PT Telkom University, WR Heriadi menyatakan, UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan, terlebih karena saat ini masyarakat berada di tengah pandemi Covid-19.
"UU Cipta kerja ini dapat mempermudah akses pembiayaan, pasar, dan perizinan. Kemampuan UMKM untuk dapat menyerap lapangan kerja juga akan meningkat. Investasi tidak hanya ditujukan untuk perusahaan atau korporasi besar, tapi dipermudah juga untuk usaha mikro dan kecil. Jaminan modal itu bukan hanya asset seperti gedung, rumah, dan tanah, tapi kegiatan usaha juga bisa menjadi modal untuk mendapat permodalan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, kegiatan berusaha bisa menjadi permodalan, walaupun belum ada aturan turunan untuk mengatur hal ini. Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama milenial yang usahanya masih merintis," jelasnya.