Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sejumlah saksi kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu yang mendapat intimidasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, intimidasi itu diterima para saksi sebelum memberi keterangan kepada penyidik KPK.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (23/1/2021).
Ali tidak merinci secara detail bentuk intimidasi yang diterima oleh para saksi.
Namun, Ali menegaskan, KPK tidak segan menjerat pihak-pihak yang sengaja mencegah dan merintangi penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
"Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi proses Penyidikan perkara ini,maka kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Di samping itu, Ali menyebut penyidik memeriksa mantan Bupati Indramayu Supendi dan wiraswasta bernama Carsa sebagai saksi dalam kasus ini, Jumat (22/1/2021).
Ali mengatakan, Supendi dan Carsa diperiksa soal teknis pengurusan bantuan provinsi oleh anggota DPRD Jawa Barat untuk Kabupaten Indramayu.
Supendi dan Carsa sendiri telah berstatus terpidana dalam kasus suap terkait proyek jalan di Indramayu.
KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yakni anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim yang diduga menerima uang sennilai Rp 8.582.500.000 dari Carsa.
Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.