Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat sidak ketersediaan Pupuk (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 300 hingga Rp 450 per kilogram.
Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021
Dalam Permentan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.
Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.
Di sisi lain, dalam Permentan 49/2020 Kementan juga menambah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021 menjadi 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan total alokasi subsidi pupuk tahun 2020 sebesar 8,9 juta ton.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan, kenaikan harga tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan volume penyediaan pupuk bersubsidi di tahun ini karena adanya kekurangan anggaran.
Ia menjelaskan, awalnya volume pupuk bersubsidi tahun 2021 dialokasikan sebanyak 7,2 juta ton dengan total anggaran sebesar Rp 25,2 triliun. Alokasi ini bahkan sudah berkurang Rp 4,6 triliun dari anggaran di 2020.
Meski demikian, Kementan melihat kebutuhan alokasi pupuk subsidi perlu ditambah pada tahun ini menjadi 9,1 juta ton dengan anggaran Rp 32,5 triliun. Ini dengan mempertimbangkan rata-rata penggunaan pupuk subsidi sepanjang 2014-2020.
Alhasil dengan adanya peningkatan alokasi pupuk subsidi membuat terjadinya kekurangan anggaran sebesar Rp 7,3 triliun untuk tahun ini.
"Dasarnya ada penurunan anggaran di 2021. Kemudian alokasi kebutuhan di tambah, sehingga ada kekurangan uang Rp 7,3 triliun untuk alokasi pupuk subsidi," ujar Sarwo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Senin (18/1/2021) lalu.
Penambahan jumlah alokasi pupuk subsidi ini diharapkan cukup memenuhi kebutuhan petani dalam menunjang produktivitas pangan Nasional.