Wakil Walikota Dedy Wahyudi bersama IRT Berinisial EM di Pantai Panjang Bengkulu (Cuplik.com/ Neni Lestari)
Cuplikcom-Bengkulu-Seorang IRT berinisial EM diamankan ke kantor lurah Sumur Meleleh, Bengkulu, lantaran membuang sampah di Pantai Panjang beberapa hari yang lalu
Wakil Walikota Dedy Wahyudi berniat memberikan sanksi sesuai perda yang berlaku yakni kurungan selama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp 5 juta.
Namun niat itu diurungkannya setelah berdiskusi dengan camat, lurah, bhabinkamtibmas dan babinsa dengan berbagai pertimbangan.
“Hari ini kami dibantu oleh teman-teman wartawan menemukan warga yang viral membuang sampah. Kemudian warga tersebut kami hadirkan di kantor lurah. Kemudian dilibatkan bhabinkamtibmas, babinsa, camat, lurah kami tanyakan apa motivasi dia buang sampah. Dia tidak bisa menjawab tapi katanya kurang lebih karena yang lain juga banyak membuang sampah ke laut,” jelas Dedy dikutip Media Center Kota Bengkulu, Senin (25/1/2021)
Hasil mediasi di kantor lurah Sumur Meleleh, Dedy hanya memberikan sanksi ringan kepada EM berupa sanksi sosial yakni membersihkan sampah di pantai panjang didampingi Wakil Walikota Bengkulu
Dari hasil pemeriksaan, EM mengaku menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.