Amburadulnya pemilu 2009, baik secara administratif maupun proses pelaksanaannya mengakibatkan banyak kalangan akan menuntut atas ketidak-becusan KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu 2009 yang seharusnya sebagai ajang pesta demokrasi.
Seperti yang terjadi di Gresik, Gus Choi telah memerintahkan kepada sejumlah saksinya, agar tidak menandatangani berita acara hasil perolehan suara DPR RI untuk Kabupaten Gresik. Bahkan, ia bakal memperkarakan kasus ini ke proses hukum, baik KPU sebagai pembuat kebijakan, pihak percetakan, hingga pendistribusian surat suara, dalam hal ini KPU Gresik.
Sementara itu menanggapi adanya kebijakan KPU Pusat yang mengatakan surat suara DPR RI yang tertukar menjadi milik partai, Effendy menyatakan belum bisa menerima kebijakan tersebut.
"Suara itu tidak bisa sepenuhnya menjadi milik partai, karena antara suara dalam satu partai di DPR, DPRD provinsi, maupun kabupaten itu tidak sama," ujarnya.
Juga rencana dari PDIP untuk menuntut KPU, "Sampai saat ini kami sudah mendapat laporan lebih dari 200 pelanggaran," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP PDIP, Dwi Ria Latifa dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/4).
Latifa menjelaskan banyak warga yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap. Tidak hanya itu, pemilih yang sudah tercantum pun, tidak mendapatkan undangan (form C4).
"Ini juga tidak disosialisasikan dengan dengan baik, bahwa tidak punya undangan bisa menggunakan KTP," imbuhnya.
PDIP mengajak partai lain yang menemukan berbagai kecurangan atau pelanggaran ke Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu 2009. Posko tersebut telah dibuka per hari ini.