Logo PT Bank Syariah Indonesia (BSI) (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin untuk PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai entitas baru. Bank ini merupakan hasil merger tiga bank syariah milik Himbara.
"Izin tersebut diterbitkan melalui surat dengan Nomor : SR-3/PB.1/2021 tanggal 27 Januari 2021 perihal Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syairah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk Menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan," kata Anto saat dikonfirmasi Cuplikcom, Rabu (27/1/2021)
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan perkembangan merger tiga bank syariah BUMN dengan entitas penerima yakni PT Bank BRISyariah Tbk (BRIS).
Bank ini nantinya akan bernama Bank Syariah Indonesia, tetap dengan kode perdagangan BRIS di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pemerintah akan menjadi ultimate shareholder dari bank hasil penggabungan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) sebagai pemegang saham bank hasil penggabungan.
Adapun komposisi pemegang saham BSI nantinya yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) 25,0%, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) 17,4%, DPLK BRI-Saham Syariah 2%, dan investor publik 4,4%.
Berikut ini susunan Komisaris, Direksi & DPS BSI :
Anggota Dewan Komisaris:
Direksi:
Dewan Pengawas Syariah: