Petani Yang Mempunyai Kartu Tani Tidak Mesti Dapat Pupuk Bersubsidi (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Petani yang mempunya kartu tani tidak mesti mendapatkan pupuk bersubsidi, kecuali petani tersebut terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Seksi Sarana dan Bina Usaha Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu, Endang Sugiono, saat Audiensi bersama Kelompok Tani (Poktan) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Selasa (26/1/2021).
Endang Sugiono menjelaskan, petani yang akan mendapatkan pupuk bersubsidi syaratnya harus sudah terdaftar di RDKK. Hal itu karena, pada saat Bank Mandiri meng inject kuota yang diambil adalah data dari RDKK, tidak melihat apakah petani tersebut sudah punya kartu tani atau belum.
"Ketika petani yang sudah punya kartu tani terdaftar di RDKK Insya Allah itu akan ada kuotanya. Namun ketika petani yang punya kartu tani tidak terdaftar di RDKK maka petani tersebut tidak mendapatkan pupuk bersubsidi," jelasnya.
Selain itu, Endang Sugiono juga menerangkan, petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi kuotanya dibatasi sampai dengan dua hektar.
"Walaupun petani tersebut sawahnya banyak, tetap akan dibatasi dua hektar, dan itu berlaku di seluruh Indonesia," terangnya.
"Untuk akumulasi dua hektar ini, bisa di satu tempat, bisa juga diberbagai tempat. Yang penting dibatasi dua hektar," tutup Endang Sugiono.