Jum'at, 31 Januari 2025

Kena Pajak, Harga Pulsa-Token-Voucher Bakal Naik?

Kena Pajak, Harga Pulsa-Token-Voucher Bakal Naik?

EKONOMI
31 Januari 2021, 07:21 WIB

CuplikCom-Kena-Pajak,-Harga-Pulsa-Token-Voucher-Bakal-Naik-31012021072403-20210131_071358.jpg

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani (Cuplik.com/Fanny Nurul)


Cuplikcom-Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.


Aturan ini berlaku pada 1 Februari 2021. Adapun, beleid ini baru diundangkan pada tanggal 22 Januari 2021.


Sri Mulyani Indrawati memastikan peraturan pajak kena pulsa tidak mempengaruhi harga jual pulsa itu sendiri. Menurut dia, peraturan tersebut hanya memberi kepastian hukum serta penyederhanaan administrasi pajak.

"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Sri Mulyani, aturan pulsa kena pajak maupun kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Itu artinya, PMK Nomor 6 Tahun 2021 ini tidak mengatur soal pungutan pajak baru.

Dalam pengaturannya, DJP memastikan pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II. Dengan begitu rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Berikut hitung-hitungan pulsa kena pajak sesuai PMK Nomor 6 Tahun 2021:

PT A merupakan operator telekomunikasi seluler atau pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi. PT B merupakan distributor tingkat pertama atau agen besar. PT C merupakan penyelenggara server pulsa atau penyelenggara distribusi tingkat kedua.

PT D merupakan merupakan master dealer pulsa atau distribusi tingkat ketiga. PT E merupakan ritel pulsa, dan tuan X dan nyonya Y merupakan pelanggan atau konsumen.

PT A menerima deposit atau pembelian pulsa sebesar Rp 10 juta dari PT B. Pada saat yang sama, PT A juga menjual kartu perdana di gerai resminya kepada tuan X sebesar Rp 15.000.

Perhitungan PPN sesuai aturan tersebut adalah, PT A yang tercatat sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan atau penjualan pulsa kepada PT B sebesar 10%. Dengan begitu, maka PPN yang dikenakan adalah Rp 1 juta. Sementara untuk kartu perdana, PT A memungut PPN sebesar 10% dari Rp 15.000 yaitu Rp 1.500.

Dari transaksi tersebut, PT B mendapat pembelian pulsa dari PT C sebesar Rp 9 juta. PT B yang tercatat sebagai PKP sekaligus distributor tingkap pertama wajib memungut PPN atas penjualan pulsa kepada PT C. Hitungannya sama, PPN 10% dari Rp 9 juta yaitu Rp 900 ribu.

Sementara itu, PT C mendapat deposit dari PT D selaku master dealer sebesar Rp 8 juta. Pada saat yang sama, PT D mendapat pembelian pulsa atau kartu perdana dari PT E sebesar Rp 1,5 juta yang kemudian dijual kembali seharga Rp 12.000 untuk denominasi Rp 10.000 kepada konsumen atau pelanggan.

Dengan contoh seperti itu, maka perhitungan pemungutan PPN dari pulsa kena pajak ini sebagai berikut:

A. Penyerahan pulsa dan atau kartu perdana oleh PT C kepada PT D, PT D kepada PT E, dan PT E kepada pelanggan dalam hal ini tuan x dan nyonya Y, wajib dipungut satu kali oleh PT C selaku PKP atau distributor tingkat II.

B. Adapun PPN yang dipungut oleh PT C sebesar Rp 800 ribu atau 10% dari Rp 8 juta.

C. Sementara PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penjualan pulsa dan atau kartu perdana.




Penulis : Fanny Nurul Hotimah
Editor : Ade Lukman

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503