Ilustrasi (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Depok-Pendiri Pasar Muamalah di Depok ditangkap Bareskrim Polri, setelah sebelumnya viral di media sosial karena melayani jual-beli menggunakan uang asing dinar dan dirham, bukan rupiah.
"Benar (ditangkap)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi Cuplikcom, Rabu (3/2/2021).
Rusdi belum menjelaskan lebih lanjut perihal penangkapan pendiri Pasar Muamalah tersebut.
(Dok.Cuplikcom)
Pasar ini berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok itu, beroperasi sekali per dua pekan. Setiap buka, pasar hanya beroperasi selama 4 jam, mulai pukul 7.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Seperti diketahui, Informasi penggunaan koin Dinar dan Dirham diperoleh dari laporan warga.