Polisi Periksa Enam Orang, Terkait Video Bullying Yang Viral Dimedsos (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Viralnya video bullying terhadap seorang perempuan yang dilakukan ke-dua perempuan di media sosial (Medsos), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu periksa enam orang, diantaranya Pelaku dan Korban.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, Satreskrim Polres Indramayu bersama Unit Reskrim Polsek Anjatan telah berhasil menemukan korban dari kejadian yang viral di medsos tersebut.
"Saat ini korban telah dilaksanakan penjemputan oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak-red), kita memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dan nantinya akan kami mintai keterangan," kata Dia saat ditemui di Polres Indramayu, Rabu (3/2/2021).
Pihaknya menerangkan, baik pelaku maupun korban masih dibawah umur, usianya rata-rata 14 tahun. Polisi akan mengupayakan diversi sebagaimana yang diatur dalam peradilan pidana anak.
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana. Dalam hal ini, polisi pun masih terus mendalami kasus tersebut.
"Baik saksi, terduga pelaku, dan korban, semuanya ini masih dibawah umur," ucap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, banyak beredar video bullying terhadap seorang gadis ABG.
Video berdurasi 2:50 menit itu pun banyak dibagikan di berbagai grup facebook sejak Selasa (2/2/2021) kemarin.
Korban dianiaya oleh dua gadis ABG lainnya. Mereka memukul, menjambak, menendang kemaluan, hingga nyaris menelanjangi korban.
Dalam video itu juga tampak dua laki-laki, namun keduanya hanya diam menyaksikan korban dianiaya walau terus menjerit dan menangis.
Tidak sedikit netizen yang geram dengan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku.