Jum'at, 31 Januari 2025

AMP (35) Warga Kalianda Pakai Shabu Di Tangkap Polisi

AMP (35) Warga Kalianda Pakai Shabu Di Tangkap Polisi

HUKUM
4 Februari 2021, 18:04 WIB

CuplikCom-AMP-(35)-Warga-Kalianda-Pakai-Shabu-Di-Tangkap-Polisi-04022021181714-IMG_20210204_180917.jpg

Foto Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu (Cuplikcom/Ismail)

Cuplikcom - Lampung - Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dan mengamankan satu orang tersangka.

Pelaku AMP (35), berstatus wiraswasta warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mengatakan, pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021, sekira jam 21.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis shabu.

"AMP (35) diamankan petugas dirumahnya, yang berada di wilayah Kecamatan Kalianda," sebut AKP Mulyadi, Kamis (4/2/2021).

AKP Mulyadi melanjutkan, di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu buah bong dalam posisi tergeletak didalam kamar.

Tak berhenti sampi disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti lainnya. Dan didalam lemari milik tersangka, petugas kembali menemukan bukti tambahan berupa satu buah kotak plastik kecil bekas permen yang berisikan alat pakai shabu.

"Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kalianda guna keperluan penyidikan lebih lanjut," cetus Kapolsek Kalianda.

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bong/botol kecil minuman, satu buah kotak plastik kecil bekas permen, satu buah plastik klip bening sisa pakai yang diduga berisikan kristal shabu, satu buah pipa kaca/pirek bekas pakai, satu buah korek api gas warna kuning, satu) buah jarum sumbu, satu buah sendok/scop terbuat dari kayu sedotan, tiga buah pipet sedotan, satu buah paku kecil dan satu potong lidi dililit kain.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Jo 112 Jo 127 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," pungkas AKP Mulyadi. 


Penulis : Ismail
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128