Jum'at, 10 Januari 2025

Sengketa Pilgub Bengkulu 2020: Alat Bukti Agusrin-Imron ditolak MK

Sengketa Pilgub Bengkulu 2020: Alat Bukti Agusrin-Imron ditolak MK

HUKUM
4 Februari 2021, 22:23 WIB

CuplikCom-Sengketa-Pigub-Bengkulu-2020-Alat-Bukti-Agusrin-Imron-ditolak-MK-04022021222521-20210204_221623.jpg

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta (Cuplik.com/ Neni Lestari)


Cuplikcom-Bengkulu-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh alat bukti yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin-Imron Rosyadi sebagai pemohon.

Komisioner KPU Bengkulu Eko Sugianto mengatakan pihaknya telah menyangkal seluruh dalil yang disampaikan pemohon melalui jawaban yang disampaikan di depan persidangan.

Selain itu, sebanyak 36 alat bukti yang diajukan KPU Provinsi Bengkulu juga diterima oleh MK.

"Sejauh ini kami tetap yakin dan optimis eksepsi yang kita sampaikan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim MK dalam memutuskan gugatan yang disampaikan oleh pemohon. Kami optimis gugatan tidak akan dikabulkan oleh MK," kata Eko kepada awak media, Rabu (3/2/2021)


Sementara itu, Kuasa hukum Agusrin-Imron Zetriansyah menyatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat keberatan kepada MK menyusul ditolaknya seluruh alat bukti dalam sidang di MK.

"Kami sangat kecewa karena hak kami diabaikan. Kami mengajukan 104 bukti dan semuanya itu tidak diterima. Kami juga heran alasannya tidak mau menerima itu apa padahal buktinya lengkap," kata Zetriansyah, Rabu (3/2)

Menurutnya, alat bukti yang diajukan itu seluruhnya untuk menguatkan dalil-dalil yang mereka ajukan dalam gugatan yaitu untuk membuktikan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 9 Desember lalu.

Selain dokumen, pihaknya juga menyertakan beberapa video yang menunjukkan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pilgub Bengkulu, namun alat bukti video itu pun juga ditolak oleh MK.

"Bagaimana kami mau membuktikan kecurangan itu kalau bukti kami ini atau hak kami diabaikan seluruhnya. Melanggar hukum acara itu," ucapnya.

Dalam gugatannya, Agusrin-Imron meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah karena diduga melakukan kecurangan yaitu menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Mereka juga meminta dilakukan pemilihan ulang di lima kabupaten yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kepahiang karena terjadi kecurangan yaitu sekitar 60 ribu suara di daerah itu batal.


Penulis : Neni Lestari
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu