Agustio SmHk (kopiah hitam) dan kepala kantor Kesyahbandara dan Otoritas Pelabuhan kelas 1 Panjang (Cuplikcom/Ism)
Cuplikcom - Lampung - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia atau Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Provinsi Lampung mendukung keputusan pemerintah yang menerbitkan regulasi bahwa usaha keagenan kapal wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).
DPW ISAA LAMPUNG, ketua Agustio,SmHk,SE, selaku ketua advakasi Non litigasi Markas Hukum commando.yang beralamatkan di Alamat kantor dan Sekretariat Jln.Terusan Slamet Riadi No.27 Rt.012 Lk.2 kel.bumi Raya kecamatan.Bumi Waras - Bandar Lampung / 35228.
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia atau Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Provinsi Lampung,Agustio,SmHk,SE, selaku ketua advakasi Non litigasi Markas Hukum commando.Provinsi Lampung , Sabtu (6/2/2021).
Menurut Agustio,SmHk,SE, perihal usaha keagenan kapal merupakan amanat UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Permenhub No 11 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permenhub Nomor 65 Tahun 2019 tentang Keagenan Kapal. Sehingga dalam pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan yang ada.
Lanjut DPW ISAA LAMPUNG, ketua Agustio,SmHk,SE, selaku ketua advakasi Non litigasi Markas Hukum commando.Saat di hubungi Awak Media melalui sambungan telpon .Agustio menambahkan,bahwa DPW ISAA Provinsi Lampung meminta pihak KSOP dan UPP di wilayah Provinsi Lampung agar mengikuti aturan yang ada. Sehingga dapat memberi kelancaran dalam kegiatan usaha di bidang angkutan perairan.
Sikap DPW ISAA Provinsi Lampung ini sejalan dengan pernyataan Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency Association (ISAA), Juswandi Kristanto yang mengatakan, usaha keagenan kapal tidak bisa sembarangan. Setiap usaha keagenan kapal wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK). Dimana, usaha keagenan kapal asing di Indonesia ternyata juga mempunyai peranan vital dalam kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan.
“Usaha keagenan kapal merupakan amanat UU Pelayaran dan PP No 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan yang pelaksanaannya diatur dalam PM Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal,” kata Juswandi di Jakarta, Jumat (5/2/2021), seperti dikutip dari Rakyatmerdeka.com.
Menurut Juswandi, peran keagenan kapal justru memperkuat sinergi dan keberadaan perusahaan pelayaran yang bernaung di bawah Indonesia National Shippowners Association (INSA).