Jum'at, 10 Januari 2025

JK Pertanyakan Bagaimana Bisa Mengkritik Tanpa dipanggil Polisi, Ini Kata Istana

JK Pertanyakan Bagaimana Bisa Mengkritik Tanpa dipanggil Polisi, Ini Kata Istana

POLITIK
13 Februari 2021, 16:42 WIB

CuplikCom-Jubir-Jokowi-Angkat-Bicara-Soal-Pertanyaan-Jusuf-Kalla-Bisa-Mengkritik-Tanpa-dipanggil-Polisi-13022021164516-20210213_163517.jpg

Juru Bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman (Cuplik.com/Fanny Nurul)


Cuplikcom-Jakarta-Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, menjawab pernyataan Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yang mempertanyakan bagaimana caranya agar masyarakat bisa mengkritik pemerintah tanpa harus dipanggil polisi.


"Pasal 28J, 'dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).

Kemudian Fadjroel mengutip UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Fajdroel menjabarkan ketentuan pidana dalam menyampaikan komentar di media digital.

"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana Pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," ujar Fadjroel.

"Lalu pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA. Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," tambahnya.

Fadjroel pun menyampaikan tidak ada masalah masyarakat memberikan kritik kepada pemerintah asalkan sesuai UUD 1945 dan UU yang ada. Fadjroel menegaskan Jokowi tegak lurus terhadap konstitusi.

"Jadi, apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI, yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali. Presiden Jokowi tegak lurus dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Pernyataan JK ini disampaikan merespons Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif mengkritik. JK pun menyelipkan pertanyaan.

"Walaupun dikritik berbagai-bagai beberapa hari lalu, Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi seperti yang dikeluhkan oleh Pak Kwik atau siapa saja. Tentu itu menjadi bagian daripada upaya kita semua," kata JK dalam diskusi virtual di kanal PKSTVRI

JK mengajak semua stakeholder terkait lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Ketua PMI itu pun meminta agar hak-hak masyarakat tetap terjaga demi menjaga iklim demokrasi yang baik.

"Karena itu, kita harus menjaga kepentingan masyarakat, untuk ada tetap menjaga dari rakyat harus melihat pelaksanaan pemerintah yang baik secara demokratis, hak-hak terjaga tapi juga ingin manfaatnya boleh saja demokrasi berjalan tanpa manfaat untuk rakyat itu tidak terjadi, maka demokrasi tidak berjalan dengan baik," tandasnya.


Penulis : Fanny Nurul Hotimah
Editor : Ade Lukman

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.