Tarmuji Atmaja, anggota DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi PDI-Perjuangan (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Dalam mengurai dampak terjadinya musibah banjir dan potensi adanya banjir susulan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, Pemerintah Kecamatan, dan Dinas Ketahanan Pangan segera merumuskan langkah-langkah yang tepat disertai penanganan korban yang akurat, terutama terkait dengan potensi terjadinya kerawanan pangan.
Hal itu disampaikan oleh Fraksi PDI-Perjuangan melalui Pembicara, Tarmuji Atmaja, pada Sidang Paripurna Hasil Reses anggota DPRD Kabupaten Indramayu masa persidangan 1 (satu) Tahun 2021. Bertempat di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, pada hari Senin (15/2/2021) lalu.
Pihaknya meminta, agar penangan terpadu korban banjir dilaksanakan berdasarkan data yang diterima dan dapat dipertanggung jawabkan.
Selain kerawanan pangan, faktor lain yang berpotensi terjadi yaitu pada kesehatan psikologi korban, terutama pada kelompok perempuan dan anak.
"Pada wilayah ini, kami meminta agar Dinas Kesehat dapat memaksimalkan peran serta petugas Puskesmas dalam melakukan pelayanan tepat dan cepat pada korban banjir," tegas Tarmuji.
Pada kesempatan itu, Tarmuji juga menyampaikan, sesuai dengan aspirasi yang berkembang pesat saat melakukan kegiatan reses di lingkungan Daerah pemilihan, pihaknya mendapatkan laporan masih adanya diskriminasi perbedaan sikap dalam melakukan pelayanan kesehatan pada pasien Puskesmas. Peraturan Daerah tentang retribusi jasa umum spesifik pada sektor kesehatan dan penyebarannya memberi dampak buruk pada masyarakat yang kurang mampu.
Padahal menurutnya, Pemerintah Daerah sebagai eksekutor kebijakan harus mengutamakan kepentingan kemanusiaan daripada mengejar profit atau keuntungan semata. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hanyalah sebuah sistem bisnis Daerah, tapi hak atas kesehatan adalah hak fundamental yang dimiliki oleh semua orang tanpa memandang ras serta status sosial dimana ada kewajiban pemerintah Daerah untuk mewujudkan hal tersebut.
"Fraksi PDI-Perjuangan meminta, agar Perda tentang retribusi jasa umum untuk ditinjau kembali," ujarnya.