Hal ini ditegaskan Ketua Panwaslu Bali, I Wayan Juana di Denpasar, Jumat (10/4). "Untuk sementara kami baru menerima sembilan laporan adanya praktek politik uang. Ini pun masih sementara dan masih kami terus telusuri," kata Juana.
Berdasarkan catatan Panwaslu Bali, indikasi terjadinya politik uang tersebar di berbagai kabupaten di Bali. Diantaranya tiga laporan dari Kabupaten Buleleng, satu dari Jembrana, satu dari Tabanan, satu di Klungkung, dan tiga di Badung.
Juana juga mengatakan praktek politik uang tidak hanya dilakukan oleh calon legislatif dari partai besar saja, namun juga dilakukan partai kecil.
Beberapa partai yang dilaporkan melakukan praktek politik uang yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan sejumlah partai lainnya.
Namun Juana belum mau menyebutkan oknum caleg yang diindikasikan melakukan praktek uang. Juana mengatakan pihaknya masih perlu menelusuri lagi laporan yang diterima Panwaslu Bali.