Deden Boni Koswara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indramayu telah berlangsung sejak tanggal 8 hingga 22 Februari 2021.
PPKM diberlakukan di Indramayu berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Indramayu, Deden Boni Koswara menerangkan, pihaknya bekerja sama dengan TNI-POLRI dan Masyarakat untuk membentuk posko di 300 Desa dan Kelurahan seluruh Kabupaten Indramayu yang diketuai oleh Kepala Desa ataupun Lurah.
"Di bawahnya nanti ada wakil ketua dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa-red) maupun dari tokoh masyarakat, kemudian dibantu teman-teman dari puskesmas juga Babinsa, Babinkantibmas, serta tokoh ulama. Baik itu tokoh masyarakat, baik Kader PKK, kemudian Karangtaruna semua ikut dalam posko Desa tersebut," terang Deden, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2021).
Deden mengatakan, kegiatan yang akan dilaksanakan pada posko Desa adalah untuk menerapkan 5M dan 3T serta Vaksinasi kepada masyarakat.
"5M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas penduduk, dan menjauhi kerumunan. Hal itu dilakukan untuk tindakan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Deden.
Sedangkan 3T, Deden menjelaskan, merupakan tindakan pelacakan kasus (Tracking), melakukan tes Covid-19 (Testing), dan tindakan lanjutan berupa perawatan pada pasien Covid-19 (Treatment).
"Untuk T3 sendiri, kita melakukan pelacakan kasus untuk pasien-pasien baik yang suspect dengan gejala batuk, pilek, dan demam. Yaitu, dengan Influenza-Like illness (ILI-red) dan juga pasien yang terkonfirmasi, merupakan pasien-pasien yang kontak eratnya kita periksa dengan Rapid Antigen," jelas Deden.
Kemudian, lanjut Dia, setelan Tracking pihaknya akan melakukan Testing menggunakan Rapid Antigen dan ditambahkan dengan Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Kita siapkan juga Rapid Antigennya untuk dilaksanakan bekerjasama dengan tim posko Desa, apabila ditemukan kasus yang terkonfirmasi erat dan suspect maupun probable maka akan dilakukan Treatment," ujar Deden.
Deden menuturkan, Setelah dilakukan Tracking dan Testing pihaknya akan melakukan Treatment, dengan cara isolasi mandiri ataupun di pusat isolasi.
"Kemarin laporan dari beberapa Camat itu sudah disiapkan pusat isolasi di tingkat RT maupun di tingkat Desanya. Nanti, apabila di rumahnya itu tidak ada tempat isolasi yang baik, baik dari sisi sarana maupun prasarana ataupun dari tingkat kepatuhannya dia tidak disiplin orangnya, maka kita lakukan untuk di evakuasi ke pusat isolasi baik yang telah disediakan Desa atau Kecamatan maupun yang disediakan oleh satgas Kabupaten di Rumah Sakit MIS Krangkeng," tuturnya.
Deden menambahkan, saat ini Daerah Indramayu masuk zona orange dengan tingkat kepatuhan masih 70 persen.