Deden Boni Koswara, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indramayu sudah berlangsung sejak tanggal 8 hingga 22 Februari 2021.
Pemerintah Daerah setempat bekerjasama dengan TNI-POLRI, telah membentuk posko di tingkat Desa dan Kelurahan.
Posko Desa tersebut diketuai oleh Kepala Desa ataupun Lurah, diwakili oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ataupun Tokoh Masyarakat, dengan dibantu Petugas Puskesmas, Babinsa, Babinkantibmas, Tokoh Ulama, Kader PKK, serta Karangtaruna.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Boni Koswara, saat ditemui di ruang kerjanya, di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Kamis (18/2/2021).
Deden menerangkan, anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan posko Covid-19 di tingkat Desa ataupun kelurahan dibebankan pada masing-masing unsur sesuai dengan pokok kebutuhan.
Kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada dana Desa minimal delapan persen, hal itu berdasarkan instruksi Menteri Desa (Mendes) nomor 1 tahun 2021.
"Bahwa desa memperbolehkan menganggarkan untuk desa aman Covid minimal delapan persen, termasuk penyediaan APD (Alat Pelindung Diri-red) untuk petugas yang ada di posko Desa tersebut," terangnya.
Lanjut Deden, untuk kebutuhan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibackup dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kemudian kebutuhan terkait TNI-POLRI (Babinsa dan Babinkantibmas-red) dianggarkan dari dana TNI-POLRI," tutup Deden.
Sementara itu dilansir dari sumber lain menyebutkan, yakni: Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada Kabupaten atau Kota; Kebutuhan terkait penguatan Testing, Tracking, dan Treatment dibebankan pada Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota; Terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada anggaran Bulog/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.