Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Boni Koswara (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan langkah Pemerintah Daerah untuk menekan penyebaran Covid-19, melalui pembangunan Posko di 317 Desa seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Boni Koswara mengatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 3 tahun 2021 turunannya melalui Peraturan Gubernur (Pergup) tahun 2021 dan SK Gubernur serta surat edaran dari Satgas Covid-19 Kabupaten, ada empat kriteria atau zona yang akan dilakukan pengetatan di tingkat RT.
Pertama, jika di tingkat RT itu tidak ada rumah yang terkonfirmasi maka akan masuk zona hijau.
"Yang dilakukan adalah hanya penelusuran dan pemeriksaan kontak erat," kata Deden, saat ditemui di ruang kerjanya kantor Dinas Kesehatan, Kamis (18/2/2021) lalu.
Kemudian yang ke dua, lanjut Dia, apa bila ditemukan satu sampai lima rumah masuknya ke zona kuning, maka dilakukan penelusuran dan pemeriksaan kontak erat untuk dilakukan testing dari kontak erat yang ditemukan.
Yang ke tiga, apabila ditemukan dalam satu RT ada enam sampai sepuluh rumah maka masuk zona orange.
"Nah itu kita laksanakan pembatasan di tempat-tempat kerumunan dan juga pembatasan di kegiatan keagamaan," jelas Deden.
Yang ke empat, Dia Menerangkan, jika ditemukan di atas sepuluh rumah maka di tingkat RT tersebut akan dilakukan zona merah.
"Nah zona merah itu tadi, selain pembatasan di tempat-tempat kerumunan massa, kemudian juga pembatasan di kegiatan-kegiatan keagamaan maupun tempat-tempat beribadah ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk pintu masuk itu dibatasi sampai jam 8 malam," terang Deden.