Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Boni Koswara (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Sampai saat ini Kabupaten Indramayu masuk kategori zona orange penyebaran Covid-19.
Hal itu berdasarkan evaluasi yang diberikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional dan Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Barat.
Demikian yang disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Boni Koswara, saat ditemui di ruang kerjanya, di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Kamis (18/2/2021) lalu.
Deden mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat Indramayu masih 70 persen. Baik itu kepatuhan memakai masker ataupun kepatuhan menjauhi kerumunan.
"Yang agak sulit di kita ini adalah penegakkan disiplinnya," kata Deden.
Deden menuturkan, sesuai dengan pernyataan unsur TNI-POLRI, bahwa penegakkan operasi yustisi di Kabupaten Indramayu harus lebih diperketat lagi.
"Operasi yustisi harus lebih diperbaiki lagi dan harus diperketat lagi, supaya masyarakat lebih sadar bahwa Covid itu masih ada," tuturnya.
Oleh karenanya, Deden menyampaikan, sejak tanggal 8 hingga 22 Februari 2021, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu dilakukan, sebagai bentuk keseriusan pemerintah Daerah dalam menekan terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Indramayu dengan membentuk posko di tingkat Desa dan Kelurahan.
"Kami sudah membentuk Posko di seluruh Desa, di 300 Desa dan Kelurahan yang di ketuai oleh Kepala Desa dan Lurah," ujar Deden.
Deden menambahkan, Posko tersebut nantinya akan melibatkan berbagai unsur, baik dari TNI-POLRI, Tenaga Kesehatan, serta seluruh Elemen masyarakat.
"Termasuk tokoh ulama dan tokoh masyarakat, kader PKK serta Karangtaruna," ucap Deden.