Jum'at, 31 Januari 2025

Ini 9 Catatan untuk PDAM Indramayu Soal Keluhan Layanan Konsumen

Ini 9 Catatan untuk PDAM Indramayu Soal Keluhan Layanan Konsumen

OPINI
25 Februari 2021, 08:01 WIB

CuplikCom-Ini-9-Catatan-untuk-PDAM-Indramayu-Soal-Keluhan-Layanan-Konsumen-25022021080741-WAWAN_LAKI6.jpg

Wawan Sugiarto, Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Indramayu (LAKI) (Cuplikcom/ist)

Oleh: Wawan Sugiarto, S.TP
(Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Indramayu - LAKI)

Berdasarkan catatan sejarah perdagangan, bahwa posisi konsumen selaku pemakai barang akhir selalu dikalahkan oleh para pelaku usaha dari sisi apapun, khususnya di sisi hukum, karena posisi konsumen pada waktu itu lemah di mata hukum, belum ada payung hukum yang melindunginya. Oleh sebab itu, berbagai upaya dilakukan oleh para aktifis organisasi non pemerintahan (NGO=LSM) untuk memperjuangkan hadirnya payung hukum untuk memproteksi segala bentuk kegiatan yang dianggap merugikan, melemahkan posisi konsumen, minimal keamanan, kenyamanan, kejelasan barang dan jasa yang diproduksinya. Puncak perjuangannya pada tanggal 20 April 1999 disahkannya UU No. 8 Tentang Pelindungan Konsumen, yang setiap tahunnya tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Perlindungan Konsumen dengan berbagai kegiatan yang dianggap strategis.

Sektor yang dianggap strategis oleh negara dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat adalah pemenuhan kebutuhan air bersih, yang berdasarkan perhitungan WHO, bahwa minimal 10 meterkubik air bersih adalah jumlah kebutuhan dasar bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan aktifitas hidupnya. Pemenuhan kebutuhan air tersebut, secara teknis dijalankan oleh pemerintah melalui PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sebagai operatornya.

Sedangkan tantangan dan hambatan kinerja PDAM dalam setiap waktunya semakin kompleks, dinamis dan sirkuler, karena berhubungan dengan gejala alam (pemanasan global) yang berdampak pada penyediaan air baku, berhubungan dengan kemajuan Iptek mengharuskan ketepatan dalam pelayanan, berhubungan dengan manajemen pengelolaan agar tercipta efisiensi dalam pengelolaannya, serta berhubungan dengan daya beli masyarakat agar tarif yang ditetapkan mampu di bayar oleh pelanggan sebagai konsumen.

Karena kompleksitas dan kedinamisannya itu, PDAM dalam menjalakan tugas sebagai operator tentunya secara alamiah akan memunculkan persoalan-persoalan baik internal maupun di eksternal nya. Persoalan-persoalan yang muncul di tingkat Internal PDAM adalah in efisensi pembiayaan, produktifitas pegawai, penambahan jangkauan layanan dan lainnya. Sedangkan persoalan eksternal, yang sering muncul ditingkat pelanggan dalam bentuk komplain/ mengadu/ protes terhadap pelayanan yang di berikan mulai dari pemasangan SL baru, distribusi air, kualitas, kuantitas dan kontinuitasnya, pembayaran air, tarif air, klasifiaksi pelanggan yang tidak berkeadilan, pergantian water meter, pengelolaan kebocoran air, sampai dengan keluhan non pelanggan yang menginginkan air bersih oleh PDAM.

Oleh sebab itu, Lembaga Advokasi Konsumen Indramayu, yang merupakan organisasi perlindungan konsumen, secara moral bertanggung jawab terkait dengan kondisi dan situasi tersebut, ini 10 catatan penting untuk PDAM Indramayu:

  1. Kebutuhan air bersih, merupakan hak warga negara di semua tempat, kalangan, golongan di wilayah NKRI termasuk Indramayu, karena air merupakan kebutuhan dasar dan wajib ada bagi keberlangsungan kehidupan, oleh sebab itu, maka hal itu harus kita jemput dan harus kita ambil untuk kehidupan yang lebih baik.
  2. Kondisi sumber air baku, operasi pengolahan air bersih memerlukan sumber air, sebagai bahan baku dan bahan dasarnya, dan di Kabupaten Indramayu terdapat sumber air baku, yang mumpuni, sangat potensial, mudah dijangkau, mudah didapatkan, yaitu adanya Sungai Cimanuk sebagai wilayah hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimanuk Cisanggarung. Dengan kondisi tersebut logikannya pemenuhan kebutuh air bersih bagi masyarakat bisa terjamin dan terpenuhi dengan harga yang terjangkau. Tinggal bagaimana keberpihakan Pemda dan PDAM sebagai Operatornya dalam memanfaatkan dan mendayagunaan potensi dan peluang tersebut.
  3. Kondisi Jangkauan Layanan PDAM Tirta Darma Ayu, sampai tahun 2020 jumlah total pelanggan mencapai 137.027 SL (sambungan langganan), dengan penambahan SL baru di kisaran 9.700 an SL, dan rata2 dalam 4 tahun tren per tahun nya diangka 7.500 an SL baru. Jumlah total pelanggan tersebut berasal dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan total 1.285 Liter per detik yang tersebar di beberapa titik lokasi pengolahan (Evaluasi Kinerja PDAM TDA, BPKP 2018). Kalau kita sumsikan 1 SL untuk memenuhi kebutuhan air bersih 5 orang, maka terdapat jumlah 685.135 jiwa yang terlayani air bersih dan kalo kita persandingkan dengan total penduduk Indramayu sebanyak 1.800.000 an, maka jangkauan layanan PDAM baru mencapai 38% an. Kondisi tersebut masih jauh dari harapan publik, dengan segala potensi sumber daya yang ada. Idealnya, dengan kondisi geografis Indramayu, kapasitas IPA yang bisa diupayakan minimal 2.000 Liter/ detik, dengan pertumbuhan pelanggan baru setiap tahunnya minimal 10 % atau setara diatas 10.000 SL baru, sehingga bisa mencapai jangkauan layanan diatas 50% dari total penduduk.
  4. Kondisi pergantian water meter sebagai alat ukur, keakuratan alat ukur menjadi hal yang penting dan strategis, karena fungsinya mengukur pemakaian air di pelanggan yang nantinya dipergunakan untuk ukuran pembayaran pemakaian air. Kinerja bidang operasi dalam hal pergantian water meter di PDAM Indramayu termasuk SANGAT BURUK klasifikasinya, mengapa demikian..? karena jumlah pergantian water meter dalam setiap tahunnya masih jauh dari harapan, masih lebih rendah dari jumlah pemasangan SL baru dalam setiap tahunnya, masih banyak SL yang umur nya di atas 8 tahun, dan ada dana pemeliharaan dari konsumen untuk hal tersebut yang di bayar dalam setiap bulannya. Secara aturan pergantian water meter dilakukan dalam setiap 5 tahun sekali (UU Metrologi legal dan turunannya), pergantian water meter tahun 2020 sebanyak 3.232 senilai 2,36% tahun 2019 sebanyak 3.205 (2.52%), sedangkan tahun 2018 hanya 3,66%, tahun 2017 sebesar 2,14% dan tahun 2016 sebesar 11,51% dari total pelanggan, sehingga bobot nilai kinerja nya hanya 1 poin, (kurang dari 10%) dari 5 nilai yang di sediakan (Evaluasi Kinerja PDAM TDA, BPKP 2018).
  5. Harga jual air melanggar UU Perlindungan Konsumen (Pasal 8), di blok konsumsi tarif pemakaian air antara 0-5 meter kubik, terjadi pelanggaran ketentuan hukum, etika dan logika, mengapa demikian..??, karena, konsumen tidak membayar sebagaimana mestinya terhadap penggunaan air, jika konsumen memakai air 3 kubik, 4 kubik tetapi pembayarannya dihitung 5 kubik, seharusnya kalau pelanggan menggunakan air sebanyak 3 kubik, maka tarif airnya pun untuk 3 kubik. Apapun argumetasi yang dikeluarkan oleh PDAM TDA tidak bisa di terima oleh akal sehat, apalagi dilogikakan dengan keseimbangan pendapatan atau untung rugi keuangan PDAM. Kedepan hal ini harus dihapus demi upaya Perlindungan Konsumen di Kabupaten Indramayu.
  6. Kondisi klasifikasi pelanggan PDAM, klasifikasi pelanggan yang ada saat ini, butuh di rombak, harus dikaji ulang, butuh di revitalisasi, mengapa demikian..?? karena, jenis, klasifikasi dan posisi pelanggan menentukan besaran harga tarif pemakaian, yang pada akhirnya akan mempengaruhi besaran pendapatan penjualan air PDAM, disamping itu juga ada unsur ketidakadilan, mengapa demikian..? ada ketimpangan dilapangan antara pelanggan yang ekonomi lemah dengan pelanggan ekonomi mapan (satu tingkat diatasnya) jenis, golongan dan kelas pelanggannya sama, padahal ada pembeda pendapatan diantara mereka. Dengan dilakukan kajian dengan variabel pendukung, maka akan menempatkan kondisi pelanggan pada tempat nya, sehingga rasa keadilan itu terwujud.
  7. Komitmen Pemda Indramayu terhadap sektor air bersih, PDAM fungsinya sebagai operator dalam penyediaan air bersih untuk masyarakat, sedangkan kepemilikannya ada di Bupati dan Wakil Bupati selaku Kepala Daerah. Sehingga diperlukan komitmen yang tinggi dalam penyediaan air bersih, melalui Dinas yang terkait harus bisa meningkatkan pelayanan air minum dengan pencapain target yang optimal.
  8. Akan mengadakan kegiatan Diskusi Publik Kebijakan Pengelolaan Air Bersih pada tanggal 20 April 2021, yang didahului oleh kegiatan Bulan Pengaduan Konsumen PDAM, mulai tanggal 25 Februari-25 Maret 2021 untuk menampung aspirasi dari para pelanggan terkait pelayanan PDAM;
  9. Kami mengajak kepada semua pelanggan PDAM dan para stakeholder yang terkait, untuk bisa berpartisipasi dalam Bulan Pengaduan Konsumen PDAM, sebagai bahan masukan dan saran pada kegiatan diskusi tanggal 20 April 2021, sekaligus sebagai puncak kegiatan memperingati Hari Perlindungan Konsumen Tahun 2021 di Kabupaten Indramayu.

Demikian kami buat, sebagai menjadi bahan kontribusi pemikiran dalam upaya mensosialisasikan, mensukseskan kaidah-kaidah Perlindungan Kosumen di Kabupaten Indramyu.

Indramayu, 23 Februari 2021


Penulis : Opini
Editor : Almak

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503