Tingkatkan Pelayanan Masyarakat PBH Pradi Teken Nota Kesepahaman Dengan PN Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Indramayu teken nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas I B, yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (2/3/2021).
Dalam penandatangan MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua PN Indramayu Indrawan, SH MH dan Ketua Organisasi PBH Peradi Indramayu, Caripan Ashidiq SH. Proses penandatanganan disaksikan oleh para anggota PBH Peradi Indramayu serta anggota PN Indramayu.
Ketua Organisasi PBH Peradi Indramayu, Caripan Ashidiq SH mengatakan, pada intinya MoU dilakukan untuk membantu PN Indramayu dalam mengajukan sebuah permohonan dengan perkara yang bersifat prodeo. Dimana, mekanismenya ada surat keterangan tidak mampu.
"Pada intinya, dengan para legal pun akan saling bantu membantu untuk menyelesaikan masalah di masyarakat yang memang tidak mampu," kata Caripan.
Lebih lanjut, Dia menyampaikan, pada masa pandemi ini di Indramayu banyak mengalami kesukaran-kesukaran, baik masalah transportasi, banjir, dan Maslah lainnya.
"Sehingga, PBH perlu dibentuk untuk bekerjasama dengan PN Indramayu dalam menyelesaikan kesukaran-kesukaran yang bersifat prodeo," ujarnya.
Caripan menjelaskan, MoU ini merupakan terobosan yang sangat bagus dan modern. Dimana dalam melakukan sidang, masyarakat tidak harus datang ke PN Indramayu, melainkan bisa melalui kantor-kantor yang telah disediakan di tingkat Kecamatan dan Desa.
"Persidangan itu dilakukan secara telekonferens, secara online, sehingga berjalan dengan baik," jelasnya.
Caripan menambahkan, untuk masyarakat yang tidak mampu tidak dikenakan biaya atau gratis, dengan persyaratan, surat keterangan tidak mampu yang diajukan secara Prodeo.