Menteri Kelautan Dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) resmi mensosialisasikan turunan UU Ciptakerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu, yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan.
Menteri Kelautan Dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, ada tiga peraturan yang erat kaitannya dengan bidang kelautan dan perikanan.
"Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja, Pemerintah telah menyelesaikan 51 Peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021," Ujar Menteri Trenggono di Jakarta, Rabu (3/3/2021)
Trenggono merinci tiga peraturan yang dimaksud meliputi PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan yang penyiapannya dilakukan sepenuhnya oleh KKP.
Menteri Trenggono menjelaskan, PP Nomor 27 tahun 2021 secara khusus mengatur mengenai penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan yang terdiri dari sembilan materi muatan, yakni meliputi perubahan status zona inti, kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut.
Kemudian, mengenai pengelolaan sumber daya ikan, standart mutu hasil perikanan, penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI bukan untuk tujuan komersial, kapal perikanan, kepelabuhan perikanan, standar lain operasi dan pengendalian impor komoditas perikanan.