Nelayan (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Pengusaha pemilik kapal perikanan kini diwajibkan memberikan jaminan sosial terhadap pekerja awak kapal perikanan (nelayan). Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, jaminan sosial itu terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan.
"Telah diatur mengenai keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nakhoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan," kata Trenggono dalam sosialisasi PP 27/2021, di Jakarta ,Rabu (3/3/2021).
Trenggono menjelaskan nelayan harus punya jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja agar saat cedera selama bekerja ada yang menanggung biaya perawatan dan pengobatan. Begitu juga dengan jaminan kematian, tingkat risiko kerja yang tinggi akan ada jaminan kehidupan bagi keluarga selaku ahli waris jika nelayan meninggal dunia.
"Jaminan kematian dimaksudkan untuk memberikan jaminan kehidupan bagi ahli waris dan keluarga awak kapal perikanan yang meninggal dunia," jelasnya.
Sedangkan jaminan hari tua (uang pensiun) dan jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan selama mereka tak bisa lagi bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jaminan hari tua dimaksudkan untuk memberikan jaminan penghidupan kepada awak kapal dan keluarganya apabila terjadi PHK dan atau sudah tidak mampu bekerja. Adapun jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk memberikan jaminan, mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat awak kapal kehilangan pekerjaan," tuturnya.
Selain itu,PP Nomor 27 Tahun 2021 secara khusus mengatur mengenai penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan yang terdiri dari sembilan materi muatan, di antaranya meliputi perubahan status zona inti; kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut. Kemudian mengenai pengelolaan sumber daya ikan; standar mutu hasil perikanan; penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersial; kapal perikanan; kepelabuhanan perikanan; standar laik operasi; dan pengendalian impor komoditas perikanan.