Menteri Kelautan Dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, di bidang Kelautan dan Perikanan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 tersebut, mewajibkan untuk melindungi Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan seperti tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya yang ada terjaga dan sustainble.
Dengan Peraturan Pemerintah tersebut, Kata Trenggono dapat mewujudkan keterpaduan, keserasian dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut.
Kemudian, berbagai perizinan terkait kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai Kementerian dan instansi lain, sekarang berada dalam satu pintu hanya di KKP.
"Kebijakan ini tentunya sangat sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo yaitu adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi melalui pemangkasan sejumlah regulasi dan prosedur sehingga mempermudah masyarakat," jelas Menteri Trenggono saat membuka dialog interaktif sosialisasi Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (3/3/2021)
Lebih lanjut Menteri Trenggono menjelaskan, PP nomor 27/2021 memberi amanah untuk merampungkan 40 Peraturan Menteri yang harus selesai pada pertengahan Maret 2021, KKP akan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya stakholder bidang Kelautan dam Perikanan dalam penyelesaian Peraturan Menteri tersebut.
"Kami terbuka dan siap untuk berdiskusi dengan Bapak dan Ibu sekalian untuk mendapatkan pemahaman yang sama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 ini sehingga memudahkan di dalam implementasinya, " tutup Menteri Trenggono
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan 49 beleid baru sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sebanyak 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) diteken Jokowi sebagai aturan teknis dari UU Cipta Kerja yang lebih dulu terbit.