Menteri Kelautan Dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan Peraturan Menteri (Permen) rampung paling cepat pada April 2021 mendatang, hal itu menyusul terbitnya peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, salah satunya aturan soal pengendalian impor perikanan hingga garam.
Ada tiga aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana hal yang diatur mulai dari penyederhanaan izin, pengawasan kegiatan kelautan dan penataan ruang dan pengelolaan laut/pesisir.
PP No 5 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Berbasis Resiko, PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
"Lahirnya turunan turunan Cipta Kerja, bukan berarti penataan regulasi ini selesai. Guna menuntaskan regulasi hingga peraturan terendah. PP 5 Tahun 2021 mengamanahkan dua Permen KKP untuk disusun. Sedangkan PP No 21 Tahun 2021 memberi amanah untuk Menyusun 15 Permen, dan Peraturan Pemerintah 27 /2021 memberi amanah untuk menyelesaikan 40 Permen," Kata Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono, saat membuka Acara Sosialisasi PP 27 Tahun 2021,di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Trenggono menjelaskan, Kemenko Perekonomian memberikan target penyelesaian Peraturan Menteri selesai pada Maret 2021 ini. Mengingat semua Permen turunan peraturan UU Cipta Kerja harus ditetapkan dua bulan sejak ditetapkan PP tersebut.
"Jadinya Permen ini paling lambat akan ditetapkan April 2021 mendatang. Penyusunan aturan turunan ini juga akan melibatkan semua pihak yang berkepentingan," katanya.
Adapun materi, PP No 27 Tahun 2021 penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai berikut :
Sementara itu, kelebihan dari aturan ini menurut Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono mulai dari pemangkasan regulasi, pengawasan lingkungan laut, pemberian jaminan sosial dan hari tua awak kapal, impor komoditas perikanan dan garam, perubahan penindakan hukum bagi pelanggar di bidang kelautan.