Selama Operasi Jaran, Polres Indramayu Berhasil Tangkap Sembilan Pelaku Curat (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Dalam Operasi Jaran (Kejahatan Kendaraan) Lodaya 2021 yang dilaksanakan selama sepuluh hari, Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dari pengungkapan kasus tersebut, selain berhasil meringkus sembilan orang pelaku, puluhan barang bukti pun berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, Operasi Jaran yang dilakukan menargetkan tindak pidana yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor.
"Jadi kita ada delapan laporan polisi dan ada delapan TKP, kemudian ini ada sepuluh tersangka (satu orang DPO-red)," kata AKBP Hafidh Susilo Herlambang, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Indramayu, Kamis (4/3/2021).
Hafidh menerangkan, dari sepuluh orang tersangka tersebut, sembilan orang adalah pelaku Curat, sedangkan satu orang diantaranya bertindak sebagai penadah.
"Perlu diketahui, ada dua orang yang umurnya masih di bawah umur. Sehingga mungkin perlu kita sampaikan kepada orang tua maupun yang membina, kita sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih di bawah umur," terangnya.
Terkait modus operandinya, Hafidh menjelaskan, pelaku dalam melakukan tindak pidana dengan kelompok yang sudah terlatih lebih dari satu orang, sebelumnya pelaku sudah menyiapkan alat-alat untuk melakukan kejahatan tersebut.
"Rata-rata modus operandinya di tempat parkiran dan di teras rumah," jelasnya.
Puluhan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi diantaranya, 1 (satu) lembar STNK Roda empat pick up, 1 (satu) buah BPKB, 2 (dua) buah anak kunci, 4 (empat) buah anak kunci yang sudah runcing, 1 (satu) lembar STNK Yamaha Fino, 2 (dua) buah plat nomor, 1 (satu) unit Kendaraan Honda Beat warna biru, 1 (satu) unit Roda dua Yamaha Fino, 2 (dua) buah kunci roda dua, 1 (satu) lembar STNK Supra X, 1 (satu) buah Flashdisk rekaman CCTV, 1 (satu) setel pakaian yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah sebo penutup muka, 1 (satu) lembar STNK Yamaha SE 88, 2 (dua) buah kunci kontak, 1 (satu) unit sepeda motor AEROX, 1 (satu) helai kaos warna coklat garis kotak, 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg.
Sedangkan sembilan orang pelaku yang berhasil diringkus yakni, berinisial STRD bin SHR (44), RYTO alias ARN alias GRDNG (33), IRM EFYN binti JMLDN, SMSR alias SM bin YMN, ANG AFD alias BX bin SWR, KHR (57), JY alias BLCK bin DW, TR SRD bin TTG WRS, AZS MLM alias PTT bin MSLM.
Hafidz menyampaikan, atas perbuatannya, pelaku sudah melanggar pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun. Dan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.