Sabtu, 11 Januari 2025

KKP Jamin Tata Kelola Perikanan Budidaya Lebih Terukur Secara Ekonomi Dan Lingkungan

KKP Jamin Tata Kelola Perikanan Budidaya Lebih Terukur Secara Ekonomi Dan Lingkungan

EKONOMI
7 Maret 2021, 08:00 WIB

CuplikCom-KKP-Jamin-Tata-Kelola-Perikanan-Budidaya-Lebih-Terukur-Secara-Ekonomi-Dan-Lingkungan-07032021080215-20210307_075251.jpg

Dokumentasi Humas KKP (Cuplik.com/Fanny Nurul)


Cuplikcom-Jakarta-Pemerintah secara resmi menetapkan PP Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Sektor Kelautan dan Perikanan. Beleid tersebut merupakan turunan dari amanat Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UUCK) yang sebelumnya telah disahkan Pemerintah dan DPR- RI.

Menteri Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa, PP 27/2021 memberikan arahan dan kemudahan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan secara terukur.

Trenggono menilai PP ini telah menggeser paradigma pengelolaan sumber daya pada prinsip "equality of dimension" terutama aspek ekonomi dan lingkungan.

"Jadi salah satunya, saat ini ada keterukuran misalnya dalam hal importasi produk perikanan, harus betul-betul mempertimbangkan neraca komoditas yang ditetapkan KKP", ungkapnya baru baru ini di Jakarta.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, dalam penyampaian saat sosialisasi PP di Jakarta. Rabu (3/3), mengatakan bahwa secara umum substansi di dalam PP memuat berbagai arahan terkait pengelolaan perikanan budidaya yang lebih menekankan pada aspek keberlanjutan dan tata kelola yang lebih terukur dan bertanggungjawab.

" Saya kira ini patut diapresiasi ya, termasuk oleh para pelaku usaha, bahwa PP ini telah memberikan cara pandang baru pengelolaan yang lebih bertanggungjawab dan di satu sisi juga memberikan perlindungan melalui penguatan legalitas kawasan budidaya, sehingga ada kepastian usaha dan investasi di setiap WPP", jelas Slamet.

Slamet menambahkan, setidaknya ada tiga poin pokok didalam PP yang terkait sub sektor ini, yakni perikanan budidaya nantinya akan juga berperan sebagai penyangga keseimbangan stok sumber daya ikan; memperkuat manajemen resiko melalui efektifitas early warning system dalam pengendalian wabah penyakit ikan; dan perlindungan lingkungan dan kawasan budidaya melalui pengaturan potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan.

Slamet menegaskan ketiga hal tersebut merupakan acuan bagi KKP sebagai regulator untuk mendorong langkah adaptif dalam perencanaan kebijakan pembangunan perikanan budidaya.

Selanjutnya Slamet merinci ketiga substansi utama dalam PP tersebut yakni :

Pertama, pemulihan dan pengkayaan stok sumber daya ikan di lingkungan perairan umum. Ketentuan ini dengan mengatur prosedur penebaran ikan hasil budidaya di perairan umun yang berfungsi sebagai buffer stok maupun untuk kepentingan ekonomi masyarakat. Disamping itu juga di atur ketentuan mengenai penangkapan ikan berbasis budidaya di perairan umum atau yang lebih dikenal dengan konsep Culture Based Fisheries (CBF) sebagai implementasi kegiatan usaha perikanan bertanggungjawab (Responsible fisheries).

Kedua, penguatan early warning system untuk melindungi komoditas budidaya, ekosistem dan sumber daya ikan. Ketentuan tentang ini mengatur pengendalian penyakit dan wabah penyakit ikan (sesuai kategori penyakit ikan) melalui upaya pencegahan berbasis wilayah; penetapan penyakit ikan berpotensi menjadi wabah; dan penanganan wabah dan pengendalian penyakit. Termasuk didalamnya mengatur tugas dan fungsi sebuah gugus tugas, sistem peringatan dini, dan sistem deteksi dini. Sistem ini diharapkan akan mampu secara cepat dan efektif dalam melakukan pengendalian sebelum berdampak pada usaha pembudidayaan ikan.

Ketiga, terkait potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di setiap WPPN-RI. Ketentuan tentang pengaturan ini akan memberikan arahan terkait potensi berbasis komoditas dan alokasi lahan sesuai daya dukung dan terintegrasi dengan regulasi perencanaan ruang dan zonasi sesuai batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Disamping mempertimbangkan aspek keberlanjutan, pengaturan ini akan memberikan kemudahan dalam mengarahkan alokasi ruang untuk kepentingan investasi di bidang budidaya, kepastian dan perlindungan usaha budidaya terutama pada kawasan yang bersifat open acces dan punya potensi konflik multi sektor.

"Kami pastikan PP ini akan segera ditindaklanjuti terutama pada level kebijakan operasionalnya, yakni segera kita akan susun Permen-nya. Intinya, kita mesti menyambut baik lahirnya PP no 27 Tahun 2021 ini karena akan memberikan perubahan ke arah pengelolaan perikanan budidaya yang lebih terukur, adaptif dan bertanggungjawab", tutup Slamet.


Penulis : Fanny Nurul Hotimah
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128